Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Biaya Radius Panggilan Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba

Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Luwu Utara. Sebagai Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan biaya pemanggilan dan pemberitahuan berdasarkan radius.