Syarat Berperkara Prodeo

Posted in Prodeo (Berperkara Cuma-cuma)

Hits: 9266Posted in Prodeo (Berperkara Cuma-cuma)

Syarat-Syarat Perkara Prodeo :
  1. Mengajukan permohonan berperkara secara cuma-cuma (prodeo) tertulis atau lisan.
  2. Permohonan tersebut dilampiri Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kepala Desa / Lurah yang diketahui oleh Camat.
  3. Surat Keterangan Tidak Mampu tersebut dikeluarkan oleh Kepala Desa / Lurah yang menyatakan bahwa benar pemohon tidak mampu membayar biaya perkara dan atau bukti lainnya tentang ketidakmampuannya

KOMDANAS
pa-masamba.go.id