Hak-Hak Pelapor dan Terlapor

BERDASARKAN SURAT KEPUTUSAN MAHKAMAH AGUNG RI
NO. 076/KMA/SK/VI/2009

HAK-HAK PELAPOR
  1. Mendapatkan perlindungan kerahasian identitas
  2. Mendapatkan kesempatan untuk memberikan keterangan secara bebas tanpa paksaan dari pihak manapun
  3. Mendapatkan informasi mengenai tahapan laporan pengaduan yang didaftarkan
  4. Mendapatkan perlakukan yang sama dan setara dengan Terlapor dalam pemeriksaan
HAK-HAK TERLAPOR
  1. Membuktikan bahwa ia tidak bersalah dengan mengajukan saksi dan alat bukti lain
  2. Meminta berita acara pemeriksaan (BAP) dirinya

HAK INSTITUSI PEMERIKSA
  1. Merahasiakan kesimpulan dan hasil rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan kepada pihak Terlapor, Pelapor dan pihak-pihak lain selain kepada Pejabat yang berwenang mengambil keputusan
  2. Menentukan jangka waktu yang memadai untuk menangani suatu pengaduan berdasarkan tingkat kesulitan penganganan dalam hal jangka waktu yang ditetapkan dalam pedoman ini terlampaui

KOMDANAS
pa-masamba.go.id
Quota Exceeded

Bandwidth Quota Exceeded

This site has exceeded its monthly quota for bandwidth. It must be upgraded via the Firebase console before it can begin serving traffic again.

This is my site. What do I do?

Visit the Firebase console and upgrade the billing plan for this project. If you encounter any issues upgrading, please reach out to support for additional help.