Biaya Memperoleh Informasi

Posted in Layanan Informasi

Hits: 2853Posted in Layanan Informasi

BIAYA PEROLEHAN SALINAN INFORMASI PENGADILAN AGAMA MASAMBA
Dasar Hukum :
 
No. Uraian Biaya
1. Biaya salinan informasi (berupa print out) Rp. 2.000 /lembar
2. Biaya salinan informasi (berupa fotocopy) Rp. 200 /lembar
3. Biaya salinan informasi (berupa CD-R) Rp. 7.500/keping
4. Biaya transportasi petugas (bila diperlukan) Rp. 15.000/kegiatan (PP)
 
  1. Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
  2. Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
  3. Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
  4. Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
  5. Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.

KOMDANAS
pa-masamba.go.id
Quota Exceeded

Bandwidth Quota Exceeded

This site has exceeded its monthly quota for bandwidth. It must be upgraded via the Firebase console before it can begin serving traffic again.

This is my site. What do I do?

Visit the Firebase console and upgrade the billing plan for this project. If you encounter any issues upgrading, please reach out to support for additional help.