Hak-Hak Pokok dalam Persidangan

Posted in Kepaniteraan

Hits: 1960Posted in Kepaniteraan

1. Berhak didampingi oleh Kuasa Hukum/Penasihat Hukum;

2. Berhak berperkara di pengadilan dengan biaya perkara ditanggung oleh negara (sepanjang alokasi dana dimaksud di Pengadilan Agama yang bersangkutan masih tersedia);

3. Berhak mengajukan jawaban, replik, duplik, rereplik dan reduplik di muka persidangan;

4. Berhak mendapatkan kesempatan menyelesaikan sengketa melalui mediasi atau menolak mediasi;

5. Berhak mengajukan bukti-bukti atau tidak mengajukan bukti-bukti di muka persidangan;

6. Berhak mengajukan kesimpulan di muka persidangan;


KOMDANAS
pa-masamba.go.id
Quota Exceeded

Bandwidth Quota Exceeded

This site has exceeded its monthly quota for bandwidth. It must be upgraded via the Firebase console before it can begin serving traffic again.

This is my site. What do I do?

Visit the Firebase console and upgrade the billing plan for this project. If you encounter any issues upgrading, please reach out to support for additional help.