|
1. |
Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian di Pengadilan Agama Masamba diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari kampus/perguruan Tinggi yang bersangkutan. |
|
2. |
Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik masalah yang akan dilakukan penelitian. |
|
3. |
Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Pengadilan Agama Masamba” |
|
4. |
Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Pengadilan Agama Masamba, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan. |
|
5. |
Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika. |
|
6. |
Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Pengadilan Agama setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai nara sumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut. |
|
7. |
Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua untuk memastikan data dari Pengadilan Agama telah ditulis dengan benar. |
|
8. |
Pengadilan Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya. |
|
9. |
Penelitian di Pengadilan Agama Masamba tanpa dipungut biaya. |