Arsip Hasil Penelitian

Posted in Peraturan dan Kebijakan

Hits: 2374Posted in Peraturan dan Kebijakan


Prosedur Penelitian

Prosedur Penelitian di Pengadilan Agama Masamba
 
1. Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian di Pengadilan Agama Masamba diharuskan terlebih dahulu mengajukan Surat Permohonan Penelitian dari kampus/perguruan Tinggi yang bersangkutan.
2. Surat Permohonan Penelitian berisi data mahasiswa/dosen dengan lengkap dan jelas serta menyebutkan topik masalah yang akan dilakukan penelitian.
3. Surat Permohonan Penelitian ditujukan kepada “Ketua Pengadilan Agama Masamba”
4. Mahasiswa/Dosen yang sudah mendapat persetujuan penelitian diwajibkan memberikan hasil penelitiannya apabila sudah selesai kepada Pimpinan Pengadilan Agama Masamba, untuk dijadikan bahan evaluasi dan memperkaya perbendaharaan perpustakaan.
5. Mahasiswa/Dosen yang ingin melakukan penelitian dengan menggunakan metode wawancara, kiranya dapat mengirim terlebih dahulu daftar pertanyaannya, tanpa dilakukan seketika.
6. Jadwal wawancara akan ditentukan Ketua Pengadilan Agama setelah berkoordinasi dengan pihak-pihak yang berkompeten sebagai nara sumber yang ditentukan sesuai kebutuhan dalam pertanyaan tersebut.
7. Diakhir penelitian Mahasiswa/Dosen diwajibkan menyerahkan hasil penelitian kepada Ketua untuk memastikan data dari Pengadilan Agama telah ditulis dengan benar.
8. Pengadilan Agama akan mengeluarkan Surat Keterangan telah melakukan penelitian setelah Mahasiswa/Dosen memberikan/memperlihatkan bukti-bukti hasil penelitiannya.
9. Penelitian di Pengadilan Agama Masamba tanpa dipungut biaya.


Daftar Hasil Penelitian


2023

 
1. Oleh : PATMAWATI
  Judul : "PERCERAIAN AKIBAT ISTRI BERHUTANG TANPA IZIN SUAMI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM STUDI KASUS DI DESA SADAR KABUPATEN LUWU UTARA"
Proposal : Lihat
  Universitas : Institut Agama Islam Negeri Paloopo
  Fakultas : Fakultas Syariah
  Tahun : 2023
  Hasil Penelitian   Lihat
 


KOMDANAS
pa-masamba.go.id