Tentang Prodeo

Posted in Prodeo (Berperkara Cuma-cuma)

Hits: 1873Posted in Prodeo (Berperkara Cuma-cuma)

Hal-Hal Yang Perlu Diketahui Tentang Prodeo

Q : Apa itu Prodeo ?
A : Proses beperkara di pengadilan secara cuma-cuma (gratis).

Q : Siapa yang berhak beperkara secara Prodeo?
A : Orang yang dapat beperkara secara prodeo adalah warga negara yang tidak mampu (miskin) secara ekonomi

Q : Kasus apa saja yang bisa diajukan secara prodeo?
A : Semua perkara pada dasarnya dapat diajukan secara prodeo, seperti :
  1. Perceraian
  2. Itsbat Nikah
  3. Pemohonan wali Adhol (wali yang tidak mau menikahkan anaknya)
  4. Gugat Waris
  5. Gugat Hibah
  6. Perwalian Anak
  7. Gugatan Harta Bersama
  8. dll

Q : Apakah permohonan beperkara secara prodeo pada pengadilan tingkat pertama juga berlaku pada tingkat banding atau kasasi?
A : Permohonan beperkara secara prodeo hanya berlaku untuk 1 tingkat peradilan. Jika Pemohon/Penggugat mengajukan banding atau kasasi maka Pemohon/Penggugat harus mengajukan permohonan baru untuk beperkara secara prodeo pada tingkat banding atau kasasi.

Q : Apa saja Syarat yang Harus Dipenuhi untuk Mengurus Permohonan Prodeo?
A : Mempunyai Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kelurahan/Desa (dan jika mempunyai dokumen lain seperti Jamkesmas/ Jamkesda/ Askeskin/ Gakin dapat dilampirkan)

Q : Apa Hak Pemohon/Penggugat setelah prodeo dikabulkan?
A : Pemohon/Penggugat berhak mendapatkan semua jenis pelayanan secara Cuma-Cuma (gratis) yang berkaitan dengan pemeriksaan perkara prodeonya dari awal sampai akhir.

Q : Bagaimana Cara Mengurus SKTM?
A : Pemohon/penggugat datang ke Kelurahan/Desa dengan membawa:
  1. Surat pengantar dari RT /RW
  2. Kartu Keluarga
  3. Kartu Tanda Penduduk

KOMDANAS
pa-masamba.go.id