Jenis Jasa Hukum Yang Dilayani

Posted in Posbakum

Hits: 1030Posted in Posbakum

Jenis Jasa Hukum Dalam Pos Bantuan Hukum

1. Jenis jasa hukum yang diberikan oleh Pos Bantuan Hukum berupa pemberian informasi, konsultasi, advis dan pembuatan surat
    gugatan/permohonan.

2. Jenis jasa hukum seperti pada ayat (1) di atas dapat diberikan kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon.
3. Pemberian jasa hukum kepada penggugat/pemohon dan tergugat/termohon tidak boleh dilakukan oleh satu orang pemberi
    bantuan hukum yang sama.


KOMDANAS
pa-masamba.go.id