Tata Cara Memperoleh Pelayanan Informasi
-
Permohonan Informasi secara Langsung
-
Pemohon mengisi formulir permohonan, kecuali apabila yang diminta adalah informasi sederhana yang dapat dijawab secara langsung oleh Petugas Informasi
-
Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
-
Petugas Informasi mencari Informasi yang diminta Pemohon
-
Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
-
Apabila informasi yang diminta berupa dokumen, Petugas Informasi berkoordinasi dengan Penanggung Jawab Informasi
-
Apabila dokumen yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan dokumen tersebut kepada Pemohon
-
Biaya penggandaan dan penjilidan dokumen dibebankan kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan yang berlaku
-
Apabila terjadi perbedaan pendapat antara Petugas Informasi dan Pemohon Informasi dalam hal pelayanan, maka penyelesaiannya mengacu kepada peraturan yang berlaku
-
Permohonan Informasi secara Tidak Langsung
-
Pemohon menghubungi Petugas Informasi melalui telepon, fax, email
-
Petugas Informasi mengisi register Permohonan Informasi
-
Petugas Informasi mencari informasi yang diminta Pemohon
-
Apabila informasi yang diminta telah tersedia, Petugas Informasi dapat menyampaikan informasi tersebut kepada Pemohon
-
Permohonan terhadap suatu dokumen hanya dilayani jika Pemohon datang langsung ke Pengadilan
PROSEDUR
-
PROSEDUR MEMPEROLEH INFORMASI
-
Setiap orang dapat mengajukan permohonan memperoleh informasi yang tidak tersedia dalam situs Pengadilan dengan cara mengisi formulir permohonan yang disediakan oleh Pengadilan.
-
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan tanda terima atas suatu permohonan informasi.
-
Permohonan meminta fotokopi putusan dan penetapan Pengadilan pada semua tingkat peradilan diajukan kepada Pengadilan Tingkat Pertama.
-
Petugas informasi dan dokumentasi memberikan keterangan selambat-lambatnya dalam waktu 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
-
Keterangan tersebut berisi:
-
ada atau tidak informasi yang dimohonkan;
-
diterima atau ditolak permohonan, baik sebagian atau seluruhnya;
-
Penolakan permohonan informasi, baik seluruhnya atau sebagian, harus memuat alasan-alasan.
-
Dalam hal permohonan diterima, keterangan tersebut memuat pula biaya yang diperlukan.
-
Petugas informasi dan dokumentasi dapat memperpanjang waktu pemberian keterangan dalam hal informasi yang dimohon:
-
bervolume besar; atau
-
tidak secara tegas dinyatakan sebagai informasi yang terbuka sehingga petugas informasi dan dokumentasi perlu berkonsultasi dengan penanggungjawab.
-
Perpanjangan waktu tersebut tidak boleh lebih dari 2 (dua) hari kerja.
-
BIAYA
-
Pengadilan hanya dapat membebani Pemohon sekedar biaya fotokopi atau biaya cetak (print) yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan berdasarkan biaya yang berlaku secara umum.
-
SALINAN DAN PEMBERIAN INFORMASI
-
Penyerahan salinan dan pemberian informasi dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja setelah Pemohon membayar biaya.
-
Pengadilan dapat memperpanjang jangka waktu tersebut dalam hal informasi yang hendak disalin:
-
bervolume besar; atau
-
sedang dalam proses pembuatan.
-
Perpanjangan waktu tersebut tidak dapat lebih dari 3 (tiga) hari kerja, dengan mempertimbangkan sesuai waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan proses pembuatan informasi yang dimohonkan.
-
Apabila ternyata biaya penyalinan lebih murah dari yang diperkirakan, selisih biaya dikembalikan ke Pemohon.
-
KEBERATAN
-
Setiap Pemohon dapat mengajukan keberatan dalam hal:
-
pemohon ditolak dengan alasan informasi tersebut tidak dapat diakses publik;
-
tidak tersedia informasi yang harus diumumkan.
-
permohonan informasi tidak ditanggapi sebagaimana mestinya;
-
pengenaan biaya yang melebihi dari yang telah ditetapkan Ketua Pengadilan; atau
-
informasi tidak diberikan sekalipun telah melebihi jangka waktu yang telah diatur dalam ketentuan ini.
-
PROSEDUR KEBERATAN
-
Pemohon dapat mengajukan keberatan kepada penanggungjawab (KPA) selambat-Iambatnya 7 (tujuh) hari kerja;
-
Dalam hal pemohon mengajukan keberatan atas keputusan yang ditetapkan oleh KPA, maka keberatan diajukan ke penanggungjawab (KPA) pada Mahkamah Agung.
-
Penanggungjawab (KPA) memberikan jawaban selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya keberatan tersebut.
-
PEMANFAATAN INFORMASI
-
Informasi mengenai putusan atau penetapan Pengadilan yang dikeluarkan Pengadilan berdasarkan Keputusan ini tidak dapat dipergunakan sebagai alat bukti atau dasar melakukan suatu upaya hukum.
-
SANKSI
-
Penanggungjawab dan petugas informasi dan dokumentasi yang dengan sengaja membuat informasi yang tidak benar atau dengan sengaja menghalangi pelaksanaan Keputusan ini dijatuhi sanksi administratif.