Prosedur Pengaduan
Di dalam melaksanakan kegiatan pelayanan publik, Pengadilan Agama Masamba kadang kala tidak selalu dapat memenuhi harapan masyarakat, khususnya para pencari keadilan. Bila hal ini terjadi, bisa menimbulkan ketidakpuasan dan keluhan dari masyarakat. Keluhan tersebut dapat diajukan ke Pengadilan Agama Masamba dan kami akan berupaya untuk memberikan solusi yang terbaik.
Cara menyampaikan pengaduan ke Pengadilan Agama Masamba :
-
Secara lisan
- Melalui telepon (0478) 21626 pada saat jam kerja mulai pukul 08.00 s/d 16.00 WITA
- Atau dengan datang langsung ke kantor Pengadilan Agama Masamba di alamat Jalan Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
-
Secara tertulis
- Menyampaikan surat resmi yang ditujukan kepada pimpinan dalam hal ini Ketua Pengadilan Agama Masamba, dengan cara diantar langsung, dikirim melalui faxsimile di nomor (0478) 21626, atau melalui pos ke alamat kantor di Jalan Simpurusiang, Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
- Melalui e-mail ke This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it..
- Pengaduan secara tertulis wajib dilengkapi fotokopi identitas dan dokumen pendukung lainnya seperti dokumen lainnya yang berkaitan dengan pengaduan yang akan disampaikan.
- Penerimaan Pengaduan oleh Pengadilan Agama Masamba
- Pengadilan Agama Masamba akan menerima setiap pengaduan yang diajukan oleh masyarakat baik secara lisan maupun tertulis.
- Pengadilan Agama Masamba akan memberikan penjelasan mengenai kebijakan dan prosedur penyelesaian pengaduan pada saat masyarakat mengajukan pengaduan.
- Pengadilan Agama Masamba akan memberikan tanda terima, jika pengaduan diajukan secara tertulis.
- Pengadilan Agama Masamba hanya akan menindaklanjuti pengaduan yang mencantumkan identitas pelapor.