Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Biaya Radius Panggilan Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba

Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Luwu Utara. Sebagai Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan biaya pemanggilan dan pemberitahuan berdasarkan radius.
Adanya perbedaan biaya pemanggilan dan pemberitahuan berdasarkan radius antara Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba melatarbelakangi dilakukan pembahasan dan penentuan biaya radius di wilayah yuridiksi Kabupaten Luwu Utara. Adapun perubahan kondisi medan jalan yang sudah mengalami banyak perubahan menjadi faktor utama dalam pembahasan dan penentuan biaya pemanggilan.

Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah yuridiksi Kabupaten Luwu Utara maka pada tahun ini dengan inisiatif dari Ketua Pengadilan Agama Masamba Laila Syahidan, S.Ag., M.H. dilakukanlah kolaborasi Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Masamba yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua PA Masamba dan Wakil Ketua PN Masamba.

Acara penandatanganan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Masamba. Dihadiri langsung oleh Ketua PA Masamba dan Wakil Ketua PN Masamba dengan disaksikan oleh Pejabat/Pimpinan serta pegawai pada masing-masing satuan kerja. Kerjasama ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Ketua PN Masamba dan PA Masamba tentang biaya pemanggilan dan pemberitahuan berdasarkan radius Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba.

Semoga dengan berlakunya Surat keputusan Bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya, maka diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius. Dan dengan adanya Kerjasama ini semoga dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai Lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut untuk menunjang kelancaran tugas dalam penyelesaian perkara serta untuk meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat pencari keadilan di wilayah yuridiksi Kabupaten Luwu Utara maka pada tahun ini dengan inisiatif dari Ketua Pengadilan Agama Masamba Laila Syahidan, S.Ag., M.H. dilakukanlah kolaborasi Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Masamba yang tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Ketua PA Masamba dan Wakil Ketua PN Masamba.

Acara penandatanganan dilaksanakan pada hari Rabu, 19 Januari 2022 bertempat di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Masamba. Dihadiri langsung oleh Ketua PA Masamba dan Wakil Ketua PN Masamba dengan disaksikan oleh Pejabat/Pimpinan serta pegawai pada masing-masing satuan kerja. Kerjasama ini tertuang di dalam Surat Keputusan Bersama Ketua PN Masamba dan PA Masamba tentang biaya pemanggilan dan pemberitahuan berdasarkan radius Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba.

Semoga dengan berlakunya Surat keputusan Bersama ini sebagai bentuk pembaharuan dari keputusan sebelumnya, maka diharapkan dapat memberikan dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, terutama yang berkaitan dengan informasi biaya perkara maupun radius. Dan dengan adanya Kerjasama ini semoga dapat menyamakan persepsi serta mempererat tali silaturrahim sebagai Lembaga yang satu atap di bawah Mahkamah Agung Republik Indonesia.