Pemeriksaan Setempat (Descente) dan Peletakan Sita pada Perkara 581/Pdt.G/2024/PA.Msb

Posted in Berita

Hits: 15Posted in Berita



Senin, 2 Juni 2025
Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Masamba yang dipimpin oleh Hakim Tunggal Muh. Hasyim, Lc, Panitera Pengganti Alfis Razak, S.E.I. dan Jurusita Pengganti Alim Syam, S.E. memeriksa sejumlah objek sengketa di 3 kecamatan.    
Tim Pemeriksaan Setempat bertolak ke lokasi objek sengketa pertama pukul 08.30 WITA. Lokasi objek sengketa yang terletak di Desa Patila, Kecamatan Tanalili. Setiba di lokasi Tim Pemeriksaan Setempat disambut dengan kericuhan antara Penggugat dan masa dari Terugugat. Setelah Pihak Desa serta apparat keamanan tiba di Kantor Desa Patila, Muh. Hasyim, Lc memanggil Pihak Penggugat dan Tergugat untuk membuka Sidang Pemeriksaan Setempat. Dalam pembukaan sidangnya, Hasyim menghimbau kepada seluruh pihak untuk tetap kondusif menjaga ketertiban dan tidak saling memancing emosi.
  
Tim Pemeriksaan Setempat memulai pemeriksaan objek sengketa pertama yaitu sebuah rumah yang berdiri di atas sebidang tanah yang terletak di Desa Patila. Hasyim mewawancarai beberapa pihak yang mengetahui awal mula objek sengketa tersebut. Selesai pada objek sengketa pertama, Tim Pemeriksaan Setempat beralih ke objek sengketa kedua yang berupa ruko berada di Desa Bungadidi, Kecamatan Tanalili. Pada pemeriksaan objek sengketa tersebut dilakukan pengukuran luas bangunan dan luas bidang tanah oleh tim ukur Pengadilan Agama Masamba. Hakim tunggal Muh. Hasyim, Lc mewawancarai Kepada Desa Bungadidi yang berada di lokasi objek sengketa dan mengetahui sejarah kepemilikan objek tersebut.
  
  
Kemudian Tim Pemeriksaan Setempat berpindah ke objek sengketa lain yang berada di Kelurahan Bone Bone, Kecamatan Bone Bone. Objek Sengketa berupa sebidang tanah yang berada tidak jauh dari Kantor Kelurahan Bone Bone tersebut dilakukan pengukuran luas oleh tim ukur. Sekitar pukul 13.30 WITA Tim Pemeriksaan Setempat menuju Kantor Desa Patoloan, Kecamatan Bone Bone untuk koordinasi dengan Kepala Desa setempat untuk pelaksanaan Pemeriksaan Setempat pada 2 (dua) objek sengketa. Pada saat Pemeriksaan Objek Sengketa berupa tambang pasir terjadi kericuhan. Kericuhan terjadi disebabkan objek sengketa yang merupakan mata pencarian pihak tergugat yang sudah turun temurun dikelola pihak tergugat. Tidak berpikir panjang demi keamanan semua pihak Tim Pemeriksaan Setempat bergegas untuk berpindah ke objek sengketa yang lain.
 
  
Objek sengkata selanjutnya merupakan bangunan rumah dan tanah yang berada di pinggir jalan poros, Desa Patoloan. Hasyim dan tim melakukan wawancara beberapa pihak yang mengetahui mengenai objek sengketa tersebut. Selesai pada objek sengketa tersebut, Tim Pemeriksaan Setempat menuju Kantor Desa Sukamaju, Kecamatan Sukamaju. Tim Pemeriksaan Setempat berkoordinasi dengan Aparat Desa dan Kepolisian Sektor Sukamaju untuk melanjutkan pemeriksaan objek sengketa berupa Toko Waralaba yang berada tidak jauh dari Kantor Desa Sukamaju.
  
Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Masamba telah melaksanakan pemeriksaan setempat pada 7 (tujuh) objek sengketa di 3 (tiga) kecamatan dengan tekanan dan intimidasi verbal dari masa pihak tergugat namun Tim Pemeriksaan Setempat tetap dapat menjaga keamanan berkat kerjasama dengan kepolisian setempat dan aparat desa. Alhamdulillah Tim Pemeriksaan Setempat kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba dengan selamat.

KOMDANAS
pa-masamba.go.id