SIDANG ISBAT NIKAH TERPADU PERTAMA DI KAB. LUWU UTARA

Written by masamba.


Masamba | pa-masamba.go.id
Kamis, 26 November 2015 sidang isbat nikah massal digelar oleh Pengadilan Agama Masamba di kantor Aula Kantor Kecamatan Baebunta Kabupaten Luwu Utara, dengan mengisbatkan 51 pasangan, dari 51 pasangan yang terdaftar yang tinggal di sekitar wilayah kecamatan Baebunta dan Kecamatan Sabbang, kegiatan yang dirangkum dalam Pelayanan Terpadu Itsbat Nikah Massal ini diprakarsai oleh Pengadilan Agama Masamba sendiri, yang bekerjasama dengan Kementrian Agama dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Luwu Utara.


Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara


Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin


Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id