Peninjauan Setempat di Kecamatan Malangke dan Kecamatan Baebunta

Written by masamba.

Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Peninjauan Setempat tanggal 12 Mei 2016 di dua Kecamatan, Rombongan Pengadilan Agama Masamba di pimpin oleh Ketua Majelis Hj. Badriyah, S.H, dan Hakim Anggota Mahdys Syam, S.H dan Lusiana Mahmudah, S.H., dan Panitera H. Jasmin, S.H. dan Jurusita Pengganti Akbar A.R., A.Md., dan karyawan Pengadilan Agama Masamba. Sidang dibuka di kantor Desa Tandung, kemudian dilanjut ke lokasi yaitu


Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara


Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin


Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id