Eviden Zona Integritas


 

Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Sidang Aanmaning di Ruang Media Center

Written by masamba.

Written by masamba.

Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan yang memutus perkara berupa teguran atau peringatan kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Selama dalam masa peringatan, pihak Tergugat diberi kesempatan untuk menjalankan isi putusan secara sukarela dan bila masa tenggang waktu yang diberikan  sudah lewat dan Tergugat tetap tidak mau melaksanakan isi putusan maka Ketua Pengadilan akan mengeluarkan penetapan perintah eksekusi.
Eksekusi merupakan tahapan akhir dari proses penyelesaian perkara  yang sudah berkekuatan hukum tetap.

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara


Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin


Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id