×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Pemusnahan Blangko Akta Cerai Pengadilan Agama Masamba

Posted in Berita

Hits: 39Posted in Berita


Masamba, 17 September 2025
Pengadilan Agama Masamba dipimpin oleh Ketua Pengadilan Agama Masamba Nirwana, S.H.I., M.H. melaksanakan Pemusnahan Blanko Akta Cerai berdasarkan Persetujuan Barang Milik Negara Selain Tanah dan/atau Bangunan pada Pengadilan Agama Masamba Nomor : 15107/SEK/PL1.2.3/IX/2025 tanggal 3 September 2025.

Di halaman kantor, Nirwana bersama Sekretaris, Panmud Gugatan dan Para Kasubbag melaksanakan pemusnahan 1 (satu) buku blanko akta cerai tahun anggaran 2025. Sesuai dengan Surat Keputusan Dirjen Badilag Nomor 932/DJA/SK.TI1.3.3/VII/2025 tetang Penerapan Elektronik Akta Cerai (EAC) Pengadilan Agama Masamba telah melaksanakan penggunakan EAC untuk pengambilan Akta Cerai. Petugas Meja 3 Penyerahan Produk juga selalu mensosialisasikan penggunakan EAC dan menjelaskan petunjuk penggunaannya.

Dengan telah diterapkannya EAC Pengadilan Agama Masamba mengusulkan pemusnahan Blanko Akta Cerai ke Biro Perlengkapan Mahkamah Agung RI melalui e-sadewa. Pemusnahan Blanko Akta Cerai ini bermaksud untuk mengurangi resiko penyalahgunaan akta cerai oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

KOMDANAS
pa-masamba.go.id