Nirwana, S.H.I., M.H., Ketua PA Masamba Perintahkan Panitera Wahyudi Kurniawan, S.H. Laksanakan Eksekusi

Selasa, 23 September 2025
Ketua Pengadilan Agama Masamba, Nirwana, S.H.I., M.H. memerintahkan Panitera Wahyudi Kurniawan, S.H. untuk melaksanakan Eksekusi dalam perkara Permohonan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Msb di Desa Munte, Kecamatan Tanalili sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 557 K/Ag/2024.

Panitera Wahyudi Kurniawan, S.H. bersama dua orang saksi Alfis Razak, S.E.I. dan Mahyomi, S.H. serta Jurusita Pengganti Alim Syam, S.E. dilepas keberangkatannya oleh Nirwana dari Kantor Pengadilan Agama Masamba ke lokasi eksekusi di Desa Munte. Tim Eksekusi PA Masamba melaksanakan briefing yang diberikan oleh Ketua PA Masamba Nirwana, S.H.I., M.H., dalam briefing tersebut Nirwana berpesan untuk melaksanakan Eksekusi sesuai dengan amar putusan dan keadaan riil yang telah diukur oleh Tim Pengukuran dari Badan Petanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara. Beliau juga berpesan untuk tetap waspada di lokasi eksekusi dan menjaga keselamatan masing-masing anggota tim.
Nirwana melepas keberangkatan Tim Eksekusi yang dipimpin oleh Wahyudi pukul 08.00 WITA dari Kantor Pengadilan Agama Masamba. Tim Eksekusi langsung menuju ke Polsek Kecamatan Bone-Bone untuk berkoordinasi dengan tim pengamanan dari Polres Kabupaten Luwu Utara.


Tim Eksekusi PA Masamba, Tim Pengamanan Polres Luwu Utara dan Tim Pengukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara melaksanakan briefing yang dikomandoi oleh Kapolsek Bone-Bone. Dalam briefing tersebut, Kapolse Bone-Bone menyampaikan pentingnya menjaga kewaspadaan pada lokasi sengketa, objek sengketa dan pihak bersengketa. Beliau juga memimpin doa agar kegiatan eksekusi diberikan kelancaran dan keamanan.

Tim Eksekusi PA Masamba beserta rombongan kemudian menuju lokasi sengketa yang berada di Desa Munte, Kecamatan Tanalili. Sesampainya di lokasi, Tim Pengukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara memasang alat pengkur yang berada di jalan masuk menuju lokasi objek sengketa. Dari jalan pelabuhan munte, Tim Eksekusi bersama rombongan dan Pihak Pemohon Eksekusi menggunakan kendaraan masuk ke arah objek sengketa kurang lebih 1 kilometer. Sesampainya di lokasi tempat pemberhentian kendaraan, Tim Eksekusi melanjutkan perjalanan dengan berjalan kaki menyusuri pematang tambak ikan dan jembatan bambu yang berjarak kurang lebih 500 meter.

Setelah tiba di lokasi objek sengketa, Panitera didampingi Para Saksi, Tim Keamanan dan Tim Pengukur membuka kegiatan eksekusi berupa Tanah Kebun Sawit seluas ± 200 m x 190 m (dua ratus kali seratus sembilan puluh) meter persegi, yang terletak di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara, dengan batas-batas: Sebelah Utara berbatasan dengan Tanah milik Dg. Makkurung Sebelah Timur berbatasan dengan Tanah milik Sumardin Sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah milik Mahira Sebelah Barat berbatasan dengan Tanah milik Firman. Tim Pengukur melaksanakan pembagian dengan alat GPS Geodetik (GNSS) untuk menetukan koordinat titik batas tanah secara akurat didampingi Tim Eksekusi PA Masamba yang melakukan pencatatan batas-batasnya. Setelah selesai melakukan pembagian sesuai dengan amar putusan kasasi Mahkamah Agung RI Nomor 557 K/Ag/2024 Panitera PA Masamba bersama para saksi dan para pemohon yang hadir menandatangani Berita Acara Eksekusi.

Alhamdulillah pelaksanaan eksekusi pada nomor perkara eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2025/PA.Msb berjalan dengan lancar tanpa terjadi kendala.