Eviden Zona Integritas


 

×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PENGADILAN AGAMA MASAMBA SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR BANDANG (TAHAP II)

Written by masamba.

Written by masamba.

Siang tadi (Kamis, 23/07/2020) di sela-sela waktu istirahat, Ibu Ketua Hj. Noor Aini, Pak Wakil M. Kamal Syarif, hakim-hakim, Panitera (H. Tawakkal), Sekretaris (Jamalauddin) dan beberapa pegawai Pengadilan Agama Masamba menyempatkan diri menyalurkan bantuan kepada Korban Banjir Bandang Di Sa'pek-Masamba, lokasinya berjarak sekitar 7 km dari kantor Pengadilan Agama Masamba.

Pemberian bantuan kali ini dikhususkan kepada mertua, 2 (dua) orang saudara ipar, dan 2 (dua) keponakan dari tenaga kontrak "Marsa" seorang Security di PA-Masamba. Perlu diketahui rumah mertua Marsa ini pada saat kejadian terendam banjir setinggi kurang lebih 2 meter dengan ketebalan lumpur pasca banjir mencapai kurang lebih 70-100 centimeter.


Foto: Rumah mertua Marsa


Tidak hanya keluarga Marsa, karena cepatnya bencana banjir bandang ini, sehingga para warga di sekitarnyapun tidak sempat menyelamatkan barang-barangnya, sehingga perabot, kasur dan lain sebagainya pun terendam banjir dan sebagian besar tidak dapat digunakan lagi.

Dikarenakan kondisi rumah yang baru proses pembersihan, maka kelima orang ini pun mengungsi di rumahnya Marsa yang berjarak kurang lebih 2 km.


Foto: Rumah Marsa


Di rumah mertua Marsa tersebut, Ibu ketua sempat menyerahkan bantuan kepada keluarga Marsa yang diwakili oleh saudara iparnya, akan tetapi karena rumah tersebut belum dapat ditempati, maka para seluruh barang bantuan pun dibawa ke rumah Marsa.


Tak lupa kami menyampaikan salam dari para donatur, dengan harapan dan doa semoga dapat meringankan sebagian kecil dari beban besar keluarga pasca bencana tersebut.

Terimakasih para donatur dan para relawan PA Masamba, Insya Allah segala bantuan dan jerihpayanya dibalas oleh Allah swt. dengan kebaikan yang lebih banyak, dan Semoga Kabupaten Luwu Utara dapat segera pulih kembali.... Aamiin.

Lihat pula:
PENYALURAN BANTUAN KORBAN BANJIR BANDANG (TAHAP I)


Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara


Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin


Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id