Pengadilan Agama Masamba Lakukan Sita Jaminan Perkara Sengketa Waris
.jpeg)
Masamba – Panitera Agama Masamba, Haryati, S.H. ditemani Kepala Desa Baliase dan dua saksi yaitu Dedi, S.H. dan Asdar, S.Kom., PPNPM PA Masamba melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik tergugat pada perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PA.Msb di Desa Baliase, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara pada hari Jum’at, 29 Juli 2022. Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu Penggugat, Hardodi, S.H., M.H., CLA selaku kuasa hukum penggugat dan Basnar, S.H., selaku kuasa hukum tergugat.