Masamba||www.pa-masamba.go.id

Kamis (08/09/2022) sekitar pukul 09.30 Wita diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Masamba untuk memenuhi ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan
non-executable.