Panitera Pengadilan Agama Masamba Letakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di Desa Munte, Tanalili

Written by masamba.


Masamba
– Panitera Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) perkara Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Msb yang dilaksanakan di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara pada hari Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 WITA. Objek sengketa yang disita yaitu Tanah Kebun Sawit seluas ± 200 x 190 M2 yang berada di di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba pada tanggal 10 Oktober 2023. Penetapan ini didasarkan putusan sela, dikabulkannya pemohonan sita jaminan oleh penggugat.

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin

Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id