Penandatanganan Surat Keputusan Bersama Biaya Radius Panggilan Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba
Written by masamba.
Pengadilan Agama Masamba dan Pengadilan Negeri Masamba merupakan pengadilan tingkat pertama dibawah Mahkamah Agung RI yang berada di wilayah yurisdiksi Kabupaten Luwu Utara. Sebagai Lembaga peradilan yang bertugas dan berwenang memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara di tingkat pertama, maka merupakan kewajiban di setiap pengadilan untuk menetapkan biaya pemanggilan dan pemberitahuan berdasarkan radius.
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut
a. Prosedur Biasa; dan
b. Prosedur Khusus.
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik;
b. Informasi yang diminta bervolume besar;
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan. Baca Selengkapnya