Mediasi Berhasil, Silaturahmi Keluarga Terjaga, penuh Bahagia dan Barokah

Written by masamba.

Written by masamba.

Masamba, 12 Mei 2020 Mediasi perkara perdata gugat waris Nomor 172/Pdt.G/2020/PA.Msb antara Sapahuddin melawan Majo binti Anggai Cs berhasil dengan kesepakatan perdamaian.
Adalah Ahmad Edi Purwanto, S.H.I Hakim Pengadilan Agama Masamba selaku mediator dalam perkara tersebut telah melakukan proses mediasi sebanyak 2(dua) kali pada tanggal 5 Mei dan 12 Mei 2020.

    
Sengketa waris tersebut para pihaknya adalah anak-anak pewaris dari istri pertama dan kedua, dan objek sengketa adalah harta peninggalan yang berasal dari harta bersama dan harta bawaan hampir saja menjadikan mediasi tanpa hasil atau gagal, namun dengan kegigihan mediator dengan mengupayakan kaukus kedua belah pihak akhirnya berhasil mendamaikannya dengan membuat kesepakatan perdamaian. Perkara ini nantinya akan dilanjutkan di persidangan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020.
"Damai itu indah".

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin

Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id