Mediasi Berhasil, Silaturahmi Keluarga Terjaga, penuh Bahagia dan Barokah
Masamba, 12 Mei 2020 Mediasi perkara perdata gugat waris Nomor 172/Pdt.G/2020/PA.Msb antara Sapahuddin melawan Majo binti Anggai Cs berhasil dengan kesepakatan perdamaian.
Adalah Ahmad Edi Purwanto, S.H.I Hakim Pengadilan Agama Masamba selaku mediator dalam perkara tersebut telah melakukan proses mediasi sebanyak 2(dua) kali pada tanggal 5 Mei dan 12 Mei 2020.
Adalah Ahmad Edi Purwanto, S.H.I Hakim Pengadilan Agama Masamba selaku mediator dalam perkara tersebut telah melakukan proses mediasi sebanyak 2(dua) kali pada tanggal 5 Mei dan 12 Mei 2020.
Sengketa waris tersebut para pihaknya adalah anak-anak pewaris dari istri pertama dan kedua, dan objek sengketa adalah harta peninggalan yang berasal dari harta bersama dan harta bawaan hampir saja menjadikan mediasi tanpa hasil atau gagal, namun dengan kegigihan mediator dengan mengupayakan kaukus kedua belah pihak akhirnya berhasil mendamaikannya dengan membuat kesepakatan perdamaian. Perkara ini nantinya akan dilanjutkan di persidangan pada hari selasa tanggal 26 Mei 2020.
"Damai itu indah".
"Damai itu indah".