MEDIASI BERHASIL MENCAPAI KESEPAKATAN DEMI KEBAIKAN ANAK

Pada hari Selasa, tanggal 15 Desember 2020, Pengadilan Agama Masamba kembali berhasil mendamaikan perkara sengketa hak asuh anak. Kali ini Mediator Hakim atas nama Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H telah berhasil membantu para pihak dalam perkara Nomor 520/Pdt.G/2020/PA. Msb untuk mencapai kesepakatan. Proses mediasi dilakukan sebanyak 3 (tiga) kali pertemuan terhitung sejak tanggal 08 Desember 2020. Dalam prosesnya Mediator senantiasa memberikan nasehat terkait dampak yang mungkin dirasakan anak baik fisik maupun psikis akibat adanya sengketa ini, serta untung ruginya bagi masing-masing pihak apabila perkara tersebut diselesaikan secara litigasi.
























