MEDIASI AKIBAT PERCERAIAN BERHASIL

Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa secara damai yang tepat, efektif, dan dapat membuka akses yang lebih luas kepada para pihak untuk memperoleh penyelesaian yang memuaskan serta berkeadilan. Perdamaian merupakan cara terbaik dalam menyelesaikan persengketaan di antara pihak berperkara.
Rabu, 8 September 2021, Mediasi kembali berhasil di Pengadilan Agama Masamba. Dengan difasilitasi oleh Hakim Mediator Pengadilan Agama Masamba, Laila Syahidan, S.Ag., M.H,.pihak berpekara dalam perkara Cerai Gugat Nomor: 369/Pdt.G/2021/PA.Msb berhasil mencapai kesepakatan dalam penyelesaian pembagian harta bersama bila nantinya pengadilan mengabulkan gugatan perceraiannya.
























