Pengaduan

Written by masamba.

Written by masamba.

PENGADUAN DAPAT DISAMPAIKAN MELALUI:
 
  A.  Aplikasi SIWAS (Sistem Informasi Pengawasan Mahkamah Agung Republik Indonesia) dengan alamat :
 
        https://siwas.mahkamahagung.go.id/home
 
      Cara Melapor :
 
Klik tombol "Login", lalu isikan Username dan Password Anda.
Jika Anda belum terdaftar, klik tombol Register, isikan data diri Anda lalu klik "Simpan"
Buat Nama Samaran (username) dan Kata Sandi (password) yang anda ketahui sendiri.
Gunakan nama yang unik dan tidak menggambarkan identitas anda
   Perhatikan baik-baik beberapa hal di bawah ini:
 
Semua kotak yang diberi tanda (*) wajib diisi.
Pastikan informasi yang diberikan sedapat mungkin memenuhi unsur 4W + 1H (What, Where, When, Who, How)
Jika anda memiliki bukti dalam bentuk file seperti foto atau dokumen lain, silahkan dilengkapi di halaman pengaduan.
Pengaduan yang Anda sampaikan akan ditindaklanjuti setelah anda melengkapi proses pengaduan dan menekan tombol konfirmasi pada form pengaduan.
 B.  Layanan pesan singkat (SMS) :
 
       Kirimkan pengaduan anda Ke Nomor 085282490900 dengan format SMS:
 
nama pelapor#nip/no.identias pelapor#nama terlapor#satuan kerja terlapor#isi pengaduan.
 
  C. Surat elektronik (e-mail): 
 
           This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.">This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
 
 D. Telepon/Faksimile :    (0411) 452653
 
                                          a.n. Kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar
 
  E. Secara Lisan 
 
       Masyarakat dapat datang langsung ke Meja Pengaduan di kantor Pengadilan Tinggi Agama Makassar dengan alamat :
 
       Jln. A.P. Pettarani No.66 Makassar - Sulawesi Selatan 90231
 
 F.  Meja Pengaduan Badan Pengawasan MA RI
 
     kirim melalui surat ke : 
 
     Kepala Badan Pengawasan MA RI
 
     Jl. Jend. Ahmad Yani Kav. 58 By Pass Cempaka Putih Timur
 
     Jakarta Pusat – 13011
 
     Atau
 
     Kotak Pengaduan Pada Badan Pengawasan
 
TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN
 
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
 
1. Sumber Pengaduan
  1. Dari Masyarakat
  - Para pencari keadilan;
  - Pengacara;
  - Lembaga bantuan hukum;
  - Lembaga swadaya masyarakat;
  - Dewan perwakilan rakyat;
  - Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden;
  - Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara;
  - Komisi pemberantasan korupsi;
  - Komisi hokum nasional;
  - Komisi ombudsman nasional;
  - Komisi yudisial;
  - Dan lain-lain.
  2. Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.
  Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan sendiri (termasuk 
  keluarganya)
  3. Laporan Kedinasan
  Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat pengadilan yang 
  dipimpinnya.
  4. Informasi Dari :
  - Instansi Lain;
  - Media massa;
  - Isu yang berkembang.
2. Pengaduan ditujukan pada lembaga peradilan;
3. Proses penanganan pengaduan
  1. Pencatatan;
  2. Penelaahan;
  3. Penyaluran;
  4. Pembentukan tim pemeriksa;
  5. Survey pendahuluan;
  6. Menyusun rencana pemeriksaan;
  7. Pelaksanaan pemeriksaan.
 
 
Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :
 
a. Memeriksa pengadu, meliputi : 
  - Identitas pengadu;
  - Relepansi kepentingan pengadu;
  - Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya;
  - Bukti-bukti yang dimiliki pengadu.
b. Memeriksa pihak-pihak yang terkait.Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun 
  atas inisiatif tim memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.
c. Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :
  - Identitas;
  - Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat;
  - Klarifikasi atas hal yang dilaporkan.
d. Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-dalilnya. 
e. Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.
f. Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).
g. Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin

Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id