Tim Eksekusi Pengadilan Agama Masamba Berhasil Melaksanakan Eksekusi

Posted in Berita

Hits: 212Posted in Berita


Rabu, 20 Desember 2023
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Masamba berhasil melaksanakan eksekusi terhadap putusan Nomor 1/Pdt.G.S/2023/PA.Msb., dalam Perkara Ekonomi Syariah Gugatan Sederhana yang objek eksekusi berada di Desa Radda, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Eksekusi dipimpin langsung oleh Panitera Pengadilan Agama Masamba, Khumaeni, S.H.I., M.H. disertai 2 (dua) orang saksi, masing-masing Rusman S, S.E.I., dan Maestosa Yusuf Nurseta, S.Kom., berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor 2/Pdt.Eks/2023/PA.Msb. dibantu oleh Tim Pengamanan Polres Luwu Utara yang dipimpin langsung oleh Kabag. Ops. Polres Luwu Utara, Kompol Darwis, S.E., M.H.

Pelaksanaan Eksekusi dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 20 Desember 2023 dimulai pada pukul 08.30 Wita sampai dengan selesai, diawali dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi oleh Khumaeni selaku Panitera Pengadilan Agama Masamba, dan dalam pelaksanaan Eksekusi ini, dihadiri oleh Pihak Pemohon Eksekusi, Kabag Ops. Polres Luwu Utara, Kasat Intel Polres Luwu Utara dan Tim Pengamanan Polres Luwu Utara serta saksi-saksi.

Adapun penyerahan objek Eksekusi berupa 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha, type All New NMax 155, No. Rangka MH3SG5670MJ124795 No. Mesin G3L8E0873404 dan No. Polisi DP2971HV, dilaksanakan secara langsung oleh Ketua Pengadilan Agama Masamba, H. Asis, S.H.I., M.H. kepada Made Merta Jaya, Pimpinan PT. Mandala Multifinance Tbk Cabang Masamba selaku Pemohon Eksekusi di halaman kantor Polres Luwu Utara.

Ketua Pengadilan Agama Masamba mengapresiasi kerjasama dan kordinasi yang baik oleh Tim Ekseksusi bersama aparat Keamanan Polres Luwu Utara yang telah melakukan pendekatan secara kekeluargaan (persuasif) terhadap Termohon Ekseksui sehingga eksekusi berjalan dengan baik, lancar dan aman sesuai dengan ketentuan pasal 208 Rbg., dan ketentuan-ketetuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan putusan dan eksekusi

KOMDANAS
pa-masamba.go.id