LAGI, HAKIM MEDIATOR PA MASAMBA SELAMATKAN PERKAWINAN DI UJUNG TANDUK
Dalam upaya mendamaikan pasangan suami isteri muda tersebut, mediator melakukan pendekatan persuasif dan berbicara dari hati ke hati apa yang menjadi keinginan pihak terhadap pasangannya masig-masing. Melalui kauskus mediator mendengarkan keluhan dan curhatan masing-masing suami maupun isteri tanpa dihadiri oleh pasangannya. Hal ini agar pihak suami atau isteri lebih leluasa mengungkapkan apa yang membebani pikirannya selama ini.
Alhamduillah, setelah mengetahui akar permasalahannya selanjutnya mediator memfasilitasi dan mengkomunikasikan apa yang menjadi keinginan masing-masing pihak. Seraya memberi nasihat dan pandangan tentang resiko bila terjadi perceraian baik untuk dirinya dan terutama bagi psikologis anaknya. Akhirnya kedua pihak meyadari kesalahannya masing-masing dan bersepakat untuk saling memaafkan serta saling berjanji untuk lebih terbuka dan saling membahagiakan satu sama lain.
Mediasi yang dilakukan sebanyak 2 kali berakhir dengan pencabutan perkara oleh Penggugat/isteri dan keduanya berkomitmen untuk membina rumah tangga sesuai niat awal ketika mereka mengikatkan diri dalam ikatan suci pekawinan.
Keberhasilan mediasi ini tentunya merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator maupun Pengadilan Agama Masamba yang berhasil menyelamatkan perkawinan yang hampir hancur. Semoga kedepan masih banyak perkara yang bisa berhasil melalui mediasi.
Alhamduillah, setelah mengetahui akar permasalahannya selanjutnya mediator memfasilitasi dan mengkomunikasikan apa yang menjadi keinginan masing-masing pihak. Seraya memberi nasihat dan pandangan tentang resiko bila terjadi perceraian baik untuk dirinya dan terutama bagi psikologis anaknya. Akhirnya kedua pihak meyadari kesalahannya masing-masing dan bersepakat untuk saling memaafkan serta saling berjanji untuk lebih terbuka dan saling membahagiakan satu sama lain.
Mediasi yang dilakukan sebanyak 2 kali berakhir dengan pencabutan perkara oleh Penggugat/isteri dan keduanya berkomitmen untuk membina rumah tangga sesuai niat awal ketika mereka mengikatkan diri dalam ikatan suci pekawinan.
Keberhasilan mediasi ini tentunya merupakan kepuasan tersendiri bagi mediator maupun Pengadilan Agama Masamba yang berhasil menyelamatkan perkawinan yang hampir hancur. Semoga kedepan masih banyak perkara yang bisa berhasil melalui mediasi.