MEDIASI BERHASIL GAGALKAN PERCERAIAN

Written by masamba.

Written by masamba.

Senin, 26 Juli 2021 Masehi _ 16 Dzulhijjah 1442 Hijriah

Alhamdulillah, puja dan puji syukur kepada Allah SAW, yang mana berkat bantuan dan bimbinganNYA pada hari ini telah menambah satu lagi catatan baik yang diperoleh oleh Pengadilan Agama Masamba dalam hal mendamaikan para pihak yang mengajukan perkara di PA Masamba. Alhamdulillah dalam mediasi perkara Cerai Gugat dengan nomor perkara 302/Pdt.G/2021/PA.Msb berhasil mencapai kesepakatan damai. Dalam proses mediasi perkara ini, mediator yang dipercaya untuk menangani mediasi perkara tersebut adalah Fariq Al Faruqie, S.H. yang merupakan mediator Hakim bersertifikat pada Pengadilan Agama Masamba.
Perlu diketahui bahwa sebelum tercapainya kesepakatan perdamaian dalam perkara ini, proses mediasi ini telah ditempuh sebanyak dua kali yang pertama tanggal 15 Juli 2021 yang bertempat di Kantor Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanalili Kabupaten Luwu Utara dan yang kedua dilaksanakan pada tanggal 26 Juli 2021 bertempat di ruang mediasi kantor PA Masamba. Lokasi pelaksanaan mediasi yang pertama di KUA Kec. Tanalili karena pada hari tersebut, persidangan dilakukan di Luar Gedung PA Masamba alias pada saat sidang keliling.
Alhamdulillah..,
Setelah perbincangan panjang lebar antara kedua belah pihak yang ditemani oleh bapak mediator serta dengan pendekekatan-pendekatan dan nasehat dari bapak Mediator, masalah yang dihadapi oleh para pihak dapat dibicarakan baik-baik untuk mencari solusi dari permasalahan yang ada. Hal ini tentu juga tidak lepas dari sikap para pihak yang selama proses mediasi menunjukkan iktikad baik. Kami berharap apa yang telah lalu dapat dijadikan pelajaran dan diambil hikmahnya sehingga dapat membuat suami isteri tersebut semakin erat hubungannya dalam mengarungi kehidupan berkeluarga dan menjadi keluarga yang sakinah mawaddah dan rahmah. Selamat buat bapak ibu yang berhasil damai dan bahagia selalu buat kita semua.
Alhamdulillah..
Perdamaian itu indah, salam perdamaian.
.
.
Mangewako PA Masamba..
💪💪

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara

Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin

Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id