Eviden Zona Integritas


 

PANGGILAN GAIB


24/Pdt.G/2026/PA.Msb




 

×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Sekretaris Dirjen Badilag Ajak Warga Peradilan Keluar dari Zona Nyaman

Written by masamba.

Written by masamba.


Yogyakarta- Sekretaris Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Mahkamah Agung Republik Indoenesia, Drs. Arief Hidayat, S.H., M.M., di Pengadilan Tinggi Agama Yogyakarta, Selasa, (15/12), mengajak Pegawai Peradilan Keluar dari Zona Nyaman. Konsep tersebut mengajak pegawai Peradilan hijrah melakukan perubahan tidak nyaman dengan kondisi statis.

Ajakan Sekretaris Dirjen di atas disampaikan dalam pembinaan setelah materi tentang PNPB. Kegiatan tersebut dimaksud sebagai penguatan atas pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani, diikuti oleh Ketua PTA Yogyakarta, Wakil Ketua, Hakim Tinggi dan Ketua, Panitera Sekretaris Se Daerah Istimewa Yogyakarta. Kegiatan juga diikuti secara virtual oleh Pengadilan Agama Se Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menurut Arief Hidayat ada 7 kunci menuju sukses. Pertama, mulai dengan buat target yang akan dicapai. Kedua, kerja keras. Ketiga, sungguh-sungguh. Keempat, Optimis. Kelima, Jika gagal coba lagi. Keenam, Berhenti menyalahkan orang lain. Ketujuh, Sertakan Allah Yang Maha Kuasa dalam setiap aktifitas.

Selain itu, menurutnya kesuksesan itu tidak akan didapat seketika. Butuh kerja keras dan persiapan yang harus dilakukan sebelumnya. Kesuksesan juga tidak akan menghampiri orang-orang yang sudah merasa cukup berada di zona nyaman. Perlu ada kampanye dan tindakan berani keluar dari zona nyaman bagi mereka yang ingin meraih kesuksesan.

Gerakan zona nyaman tersebut memiliki akar atau dasar dari al-Qur’an surah al-Insyiroh (94) ayat 7. “Apabila engkau telah selesai (dari suatu urusan), tetaplah bekerja keras (untuk urusan yang lain)”.
Mengenai Zona Integritas, ada tiga indikasi  keberhasilan dari Zona Integritas, Pertama, tidak ada keluhan dari stakeholders (internal dan eksternal). “jika di kantor itu ada aparatur yang masih Sarpras standar belum terpenuhi, hal itu menunjukkan bahwa kantor tersebut gagal dalam mewujudkan zona integritas”. ujarnya.

“demikian pula apabila tamu menemukan WC bau dan kotor dan masih ada praktek-praktek pungli, maka integritasnya telah runtuh”. Tambahnya.

Kedua, perubahan budaya kerja. Dalam budaya kerja ada istilah bad service, good service dan service excellent. Dari ketiga item ini, yang paling sempurna adalah service excellent.

“service excellent adalah ketika seseorang tidak terlalu mempertanyakan hak-haknya dan yang lebih dipentingkan adalah penunaian kewajiban dan memberikan pelayanan terbaik kepada stake holders”. Imbuhnya.

Ketiga, perubahan sikap dan prilaku. Dalam zona integritas, dituntut ada perubahan kinerja dan attitude dari aparatur. Jika sebelumnya bertindak masa bodoh dan sering meninggalkan pekerjaan dan kantor tanpa ada alasan yang dilegalkan serta membiarkan ruang kerjanya tidak rapi, sejatinya dia belum mewujudkan zona integritas.

Oleh karena itu menurut Pria terlihat awet muda ini, salah satu cara termudah adalah buat kata-kata yang menggugah bagi siapapun yang membacanya dan sertakan dengan gambar-gambar karikatur atau kartun yang disukai. “jika ada yang merasa tersinggung dengan tulisan-tulisan tersebut, maka dapat dipastikan tulisan tersebut telah mengenai sasarannya”. Pungkasnya.*(Faj)

Prosedur Berperkara



Prosedur Permohonan Informasi

Tata Cara Permohonan Informasi


Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut 
a. Prosedur Biasa; dan 
b. Prosedur Khusus. 
a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; 
b. Informasi yang diminta bervolume besar; 
c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau 
d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik

Baca Selengkapnya

Pengaduan

Syarat Dan Tata Cara Pengaduan


Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.
Baca Selengkapnya

Proses Berperkara


Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian

Edukasi Dispensasi Kawin


Sosialisasi Dispensasi Kawin


KOMDANAS
pa-masamba.go.id