MOU PA DAN BPN
PENGADLAN AGAMA MASAMBA DAN BPN KABUPATEN LUWU UTARA

Masamba, Luwu Utara — Pengadilan Agama Masamba dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Luwu Utara resmi menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) terkait peningkatan layanan pertanahan bagi masyarakat, pada acara yang digelar di Aula Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Luwu Utara, (21 November 2025).
Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Pengadilan Agama Masamba dan Kepala BPN Kabupaten Luwu Utara, disaksikan para pejabat struktural, serta jajaran pegawai dari kedua instansi. Kerja sama ini menjadi langkah strategis dalam memperkuat koordinasi terkait penanganan perkara yang berkaitan dengan objek tanah, termasuk percepatan proses validasi data, eksekusi, dan pelaksanaan putusan pengadilan.
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Agama Masamba menyampaikan bahwa kolaborasi ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efisiensi layanan. “Melalui MoU ini, kami ingin memastikan bahwa setiap putusan pengadilan yang berkaitan dengan tanah dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Sinergi ini pada akhirnya akan membawa manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPN Luwu Utara menegaskan komitmen lembaganya untuk mendukung penuh implementasi kerja sama tersebut. “Kami siap berkoordinasi erat dengan Pengadilan Agama Masamba, terutama dalam penyediaan data, verifikasi dokumen, serta pendampingan teknis terkait administrasi pertanahan,” katanya.
Kerja sama ini meliputi beberapa ruang lingkup, antara lain:
-
Pertukaran data dan informasi pertanahan yang relevan dengan proses peradilan;
-
Koordinasi dalam pelaksanaan putusan Pengadilan Agama yang berkaitan dengan kepemilikan tanah;
-
Penyusunan pedoman teknis bersama untuk percepatan proses layanan;
-
Peningkatan kapasitas sumber daya melalui pelatihan dan kegiatan bersama.
Dengan adanya MoU ini, kedua instansi berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih cepat, akurat, dan transparan kepada masyarakat Luwu Utara, khususnya dalam penyelesaian sengketa dan administrasi pertanahan.







