×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Pemeriksaan Setempat (Descente) pada Perkara 307/Pdt.G/2025/PA.Msb

Posted in Berita

Hits: 28Posted in Berita


Masamba - Pengadilan Agama Masamba melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada perkara Kewarisan dengan nomor 307/Pdt.G/2025/PA.Msb yang bertempat di Desa Salassa Kecamatan Baebunta pada hari Jum’at, 12 September 2025 pada pukul 09.00-11.00 WITA.
Pada sidang pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat (PS) yang terdiri dari Majelis Hakim yaitu Nirwana, S.H.I., M.H. sebagai hakim ketua, Muh. Aunur Rafiq Mukhlis, S.H. dan Fahmi Mujtaba, S.H. sebagai hakim anggota, dan Haryati, S.H. sebagai panitera pengganti. Pada pemeriksaan setempat di Desa Salassa ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat bersama kuasanya masing-masing dan dua orang saksi dari perangkat Desa Salassa.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, bahwa banyak perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Adapun objek sengketa kewarisan berupa barang tidak bergerak yaitu tanah persawahan seluas 11 x 42 meter persegi, dan bangunan rumah yang terletak di Desa Baebunta, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Selanjutnya Ketua Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Selain itu, sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara jika objek sengketa terletak di wilayah pengadilan yang memeriksa perkara.

Pada pukul 09.00 WITA, Tim PS berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Masamba menuju  Desa Salassa. Tim PS sampai di Kantor Desa Salassa pada pukul 09.30 WITA. Di Kantor Desa, Tim PS disambut oleh Kepala Desa Salassa. Kemudian Tim PS dan Saksi bergerak menuju lokasi objek perkara dan disambut oleh penggugat di rumah tempat tinggalnya. Setelah melaksanaan sidang pemeriksaan setempat kemudian Tim PS kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 11.00 WITA.

KOMDANAS
pa-masamba.go.id