Sidang di Luar Gedung Pangkas Jarak untuk Memberikan Keadilan
Jumat, 13 September 2024
Ketua Pengadilan Agama Masamba, Nirwana, S.H.I., M.H. memimpin Tim Sidang di Luar Gedung yang dilaksanakan di Desa Tandung.
Desa Tandung merupakan desa yang terletak di selatan kota Masamba, tepatnya di Kecamatan Malangke. Tim Sidang di Luar Gedung harus menempuh jarak kurang lebih 39 km dari Kantor Pengadilan Agama Masamba ke Desa Tandung. Bertolak pukul 08.30 WITA, Tim Sidang di Luar Gedung PA Masamba menempuh waktu kurang lebih 1 jam. Setelah tiba di Kantor Desa Tandung, Tim Sidang Di Luar Gedung langsung bersiap untuk memberikan pelayanan dan melaksanakan persidangan. Tim yang terdiri dari Ketua Majelis Nirwana, S.H.I., M.H., Hakim Anggota Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. dan Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. Serta Panitera Khumaeni, S.H.I., M.H. ini menyidangkan 10 (sepuluh) perkara Pengesahan Perkawinan/Isbat Nikah. Pelaksanaan Sidang di Luar Gedung, diharapkan dapat memberikan kemudahan, keringanan dan mengurangi biaya perjalanan para pihak pencari keadilan untuk mendapatkan keadilan di Pengadilan Agama Masamba