Pengadilan Agama Masamba Berhasil Melaksanakan Eksekusi Riil pada Perkara Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Msb
Masamba, 11 September 2024
Tim Eksekusi Pengadilan Agama Masamba berhasil melaksanakan Eksekusi Riil terhadap Putusan Pengadilan Agama Masamba Nomor 169/Pdt.G/2023/PA.Msb., tanggal 7 Agustus 2023, jo. Putusan Pengadilan Tinggi Agama Makassar Nomor 96/Pdt.G/2023/PTA.Mks., tanggal 20 September 2023, jo. Putusan Mahkamah Agung R.I., Nomor 53K/Ag/2024 tanggal 26 Februari 2024 dalam perkara Harta Bersama.
Objek Sengketa yang eksekusi adalah berupa sebidang tanah kering, Sertifikat Hak Milik Nomor 05435 atas nama S.A. (Tergugat) seluas 346 meter persegi, terletak di Jalan Muh. Hatta, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara milik kedua Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat yang belum terbagi secara natura.
Eksekusi yang dipimpin oleh Panitera Pengadilan Agama Masamba, Khumaeni, S.H.I., M.H. Berdasarkan Penetapan Eksekusi Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Msb dimulai dengan Briefing yang diberikan oleh Panitera Pengadilan Agama Masamba Khumaeni, S.H.I., M.H. dan Kabag Ops Polres Luwu Utara kepada Pemohon Eksekusi, Tim Pengamanan Kepolisian Polres Luwu Utara, Tim Pengkur dan Pemetaan Badan Pertanahan Negara (BPN) Luwu Utara, serta para awak media. Penjelasan yang diberikan mengenai teknis pembagian objek sengketa, pemetaan keamanan di lokasi objek eksekusi dan pemberitaan di media massa.
Ketua Pengadilan Agama Masamba Nirwana, S.H.I., M.H. memberikan pesan kepada Tim Eksekusir terkait pelaksanaan Eksekusi Riil di lapangan. Nirwana menyampaikan kepada Tim Eksekusi untuk melaksanakan Eksekusi Riil sesuai bunyi amar Putusan dan berharap agar pelaksanaan eksekusi bisa berjalan sesuai dengan mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-udangan yang terkait, serta berharap eksekusi bisa berjalan dengan aman dan lancar tanpa kendala yang signifikan;.
Eksekusi Riil dilaksanakan setelah adanya Permohonan Eksekusi oleh Pemohon Eksekusi. Permohonan Eksekusi kemudian ditindaklanjuti dengan diawali proses Aanmaning oleh Ketua Pengadilan Agama Masamba. Aanmaning merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Tingkat Pertama yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam waktu yang ditentukan setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari Penggugat.
Pelaksanaan Eksekusi Riil Pengadilan Agama Masamba dalam Perkara Harta Bersama dilaksanakan di Jalan Muh. Hatta, Kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara. Pelaksanaan Eksekusi diawali dengan Pembacaan Penetapan Eksekusi Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PA.Msb oleh Panitera Pengadilan Agama Masamba Khumaeni, S.H.I., M.H.. Setelah pembacaan penetapan eksekusi, Khumaeni memberikan waktu dan kesempatan kepada Tim Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Luwu Utara untuk melaksanakan pengukuran dan pembagian sesuai isi amar putusan dictum angka 2 dengan membagi dua harta bersama tersebut dan kemudian menyerahkan kepada Penggugat ½ (seperdua) bagian dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat;
Eksekusi berhasil dilaksanakan dengan tertib dan damai, setelah dibacakannya Berita Acara Eksekusi Rill, Para Pihak menandatangani Berita Acara Serah Terima Eksekusi Riil, dimulai oleh Panitera Pengadilan Agama Masamba, Para Saksi, Lurah Setempat, dan Tim Pengukur BPN Luwu Utara. Selanjutnya, acara diakhiri dengan penyerahan Berita Acara Eksekusi oleh Tim Eksekusi Pengadilan Agama Masamba kepada Para Pihak;
Ditulis oleh : Khumaeni, S.H.I., M.H.