PA Masamba Melaksanakan Pemeriksaan Setempat di Desa Dandang

Posted in Berita

Hits: 113Posted in Berita


Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada perkara nomor 152/Pdt.G/2024/PA.Msb dalam Perkara Kewarisan.

Perkara yang tergister pada Selasa, 16 April 2024 di Kepaniteraan Pengadilan Agama Masamba diajukan oleh dua Pihak Penggugat untuk menggugat delapan Pihak Tergugat. Tim Pemeriksaan Setempat (Descente) yang dipimpin oleh Ketua Majelis Fauzi Ahmad Badrul Fuad, S.H.I., M.H. bersama dua orang hakim Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. dan Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. bertolak ke lokasi sengketa pada pukul 09.00 WITA. Majelis yang didampingi oleh Panitera Pengganti Alfis Razak, S.E.I., Jurusita Pengganti Mahyomi, S.H. serta dua Juru Ukur Pengadilan Agama Masamba menuju ke Desa Dandang, Kecamatan Sabbang, Kabupaten Luwu Utara pada hari Kamis, 5 September 2024 yang berjarak kurang lebih 33 km dengan waktu tempuh sekitar 53 menit.


Tim Descente Pengadilan Agama Masamba tiba di lokasi pertama langsung turun ke lokasi yang berupa area persawahan. Juru Ukur Dedi, S.H. dan Asdar, S.Kom melakukan pengukuran luas sebidang tanah dan empang pada lokasi pertama. Selesai pada lokasi persawahan, Tim Pemeriksaan Setempat berpindah ke lokasi kebun yang masih berada di Desa Dandang. Lokasi yang dimaksud Pihak Penggugat yang berupa Kebun merupakan Hutan yang tidak diolah.

Setelah Juru Ukur dan Majelis selesai melakukan pengukuran sejumlah objek Sawah, Empang dan Kebun. Tim Descente melanjutkan pemeriksaan setempat tanah pekarangan yang diatasnya berdiri bangunan rumah. Selain melaksanakan pengukuran Majelis juga mencocokan dengan sisi gugatan yang diajukan oleh Pihak Penggugat. Sempat terjadi adu mulut antara Pihak Penggugat dengan Pihak Tergugat atas perbedaan pendapat terkait objek sengketa namun Ketua Majelis Fauzi Ahmad Badrul Fuad, S.H.I., M.H. bersama para hakim memberikan penjelasan terkait pemeriksaan yang dilakukan.
 

Sebelumnya sudah dilaksanakan Pemeriksaan Setempat (Descente) pada dua objek di tanggal 28 Juni 2024 dan kedua belah pihak bersepakat untuk menyelesaikan secara damai pada tahap mediasi, namun kesepakatan dibatalkan dan tetap dilanjutkan proses persidangan. 

 

ditulis oleh : Maestosa Yusuf Nurseta, S.Kom


KOMDANAS
pa-masamba.go.id