Kepiawaian Mediator PA Masamba Kembali Membuahkan Hasil

Mediator Pengadilan Agama Masamba, Fauzi Ahmad Badrul Fuad, S.H.I., M.H. Kembali berhasil mendamaikan kedua pihak yang bersengketa pada Nomor Perkara 335/Pdt.G/2024/PA.Msb dalam Perkara Harta Bersama. Mediasi yang sudah kali ketiga ini alhamdulillah membuahkan hasil positif bagi kedua pihak berperkara. Bersama kuasa hukum masing-masing pihak Penggugat maupun Tergugat dengan kerelaan hati dan keikhlasan dapat menghasilkan putusan yang berkeadilan bagi semuanya.

Sengketa Harta Bersama yang diregistrasi melalui e-Court ini mulai didaftarkan oleh Kuasa Hukum Penggugat pada Senin, 22 Juli 2024. Dalam proses persidangannya, Mediator memediasi kedua pihak berperkara sebanyak empat kali mediasi, yaitu pada Selasa, 6 Agustus 2024, Selasa 13 Agustus 2024, Rabu, 21 Agustus 2024 dan Kamis, 5 September 2024. Hingga akhirnya tercapailah Kesepakatan Perdamaian antara Penggugat dan Tergugat pada Perkara Nomor 335/Pdt.G/2024/PA.Msb
ditulis oleh : Maestosa Yusuf Nurseta, S.Kom