Panitera Pengadilan Agama Masamba Letakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) di Desa Munte, Tanalili
Masamba – Panitera Pengadilan Agama Masamba melaksanakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) perkara Nomor 286/Pdt.G/2023/PA.Msb yang dilaksanakan di Desa Munte, Kecamatan Tanalili, Kabupaten Luwu Utara pada hari Selasa (10/10/2023) pukul 10.00 WITA. Objek sengketa yang disita yaitu Tanah Kebun Sawit seluas ± 200 x 190 M2 yang berada di di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, Kecamatan Tanalili.
Pelaksanaan sita tersebut dilaksanakan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba pada tanggal 10 Oktober 2023. Penetapan ini didasarkan putusan sela, dikabulkannya pemohonan sita jaminan oleh penggugat.
Tim Sita yang dipimpin langsung oleh Khumaeni, S.H.I., M.H. (Panitera) beranggotakan Alfis Razak, S.E.I. (Panitera Muda Hukum), Alim Syam, S.E. (Juru Sita), Ladlul Muksinin, S.H. (Saksi), Dedi, S.H. (Saksi), dan Marsha (PPNPM). Di lokasi objek sengketa hadir Pengugat dan Tergugat beserta kuasanya masing-masing. Selain itu, dihadiri juga Akbar sebagai Kepala Desa Munte dan Rahman sebagai Bhaninkamtibmas Desa Munte serta apratur desa Munte.
Conservatoir Beslag (Sita Conservatoir) sendiri merupakan sita jaminan terhadap barang milik tergugat yaitu tindakan persiapan dari pihak penggugat dalam bentuk permohonan kepada pengadilan yaitu berupa penjaminan agar dilaksanakannya putusan perdata dengan cara membekukan barang milik tergugat.
Sita jaminan (Conservatoir Beslag) diatur dalam Pasal 227 ayat (1) HIR / 261 RBg menentukan bahwa "Jika terdapat sangkaan yang beralasan bahwa tergugat akan menggelapkan atau memindahtangankan barang miliknya dengan maksud akan menjauhkan barang tersebut dari penggugat, maka atas permohonan penggugat, pengadilan dapat memerintahkan agar diletakkan sita atas barang tersebut untuk menjaga/menjamin hak dari si penggugat”

Sebelum berangkat, H. Asis, S.H.I., M.H., Ketua Pengadilan Agama Masamba memberikan breefing kepada Tim Sita untuk melaksanakan Sita Jaminan dengan sebaik-baiknya. Selanjutnya diharapkan agar juru bicara dapat menjelaskan kepada para pihak bahwa Sita Jaminan bukanlah proses akhir/eksekusi putusan. Tujuan Sita Jaminan hanya agar objek sengketa tidak dipindahtangankan dan hak milik tetap pada tergugat.
Pukul 08.30 WITA, Tim Sita bergerak menuju kantor Desa Munte, Tanalili yang terletak di dekat pelabuhan Munte. Sesampainya di kantor, Tim disambut oleh Kepala Desa Munte dilanjut Penitera Pengadilan Agama Masamba membuka Sita. Tim bergerak ke objek sengketa menggunakan kendaraan roda empat dilanjut berjalan kaki sejauh 300 meter memasuki perkembunan dengan jalan setapak. Tim sampai di lokasi pada pukul 09.30 WITA dilanjutkan dengan pemasangan papan sita dan pembacaan penetapan sita oleh Panitera Pengadilan Agama Masamba di hadapan Para Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum, Para Saksi, Kepala Desa Munte, dan Bhabinkamtibmas Desa Munte. Tidak ada hambatan dan cederung berjalan kondusif dan lancar selama pelaksanaan Sita Jaminan meski sempat diawali oleh adu mulut dari masing-masing pihak beserta kuasanya. Setelah pembacaan penetapan dan penandatanganan berita acara selesai, Tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba dengan selamat dan lancar. [Ladlul Muksinin, S.H.].