Descente Perkara Harta Bersama Pengadilan Agama Masamba di Baliase Berjalan Lancar
Masamba – Tim Pengadilan Agama Masamba berhasil melaksanakan descente (sidang pemeriksaan setempat) pada perkara Harta Bersama dengan nomor 169/Pdt.G/2022/PA.Msb yang bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara yang dilaksanakan pada hari Rabu, 25 Juli 2023 pukul 09.00-11.00 WITA.
Descente tersebut dilaksanakan oleh tim yang terdiri dari Majelis Hakim (Amirullah Arsyad, S.H.I., M.H. sebagai hakim ketua, Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. dan Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. masing-masing sebagai hakim anggota), Panitera (Khumaeni, S.H.I., M.H.), Juru Sita/Juru Sita Pengganti (Maestosa Yusuf Nurseta, S.Kom), dan dua orang saksi (Desi, S.H. dan Tawakkal). Descente ini juga dihadiri oleh masing-masing pihak baik penggugat maupun tergugat bersama kuasanya dan disaksikan oleh aparat desa (Marlina, Sekretaris Desa Baliase).
Descente adalah pemeriksaan perkara yang dilakukan di luar gedung atau kantor pengadilan agar hakim dapat mengetahui dengan jelas dan pasti perihal letak, luas dan batas objek sengketa jika berupa tanah, atau untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas objek sengketa jika berupa barang yang dapat diukur kuantitas dan kualitasnya. Dengan kata lain, Descente ini dilakukan untuk memastikan keberadaan obyek antara yang ada dalam gugatan dengan kenyataan di lapangan. Karena seringkali ditemukan data yang ada dalam gugatan dan kenyataan di lapangan berbeda, sehingga bila majelis tidak melakukan descente dapat berpotensi masuknya hak orang lain dan dapat merugikan pihak-pihak yang tidak berkepentingan terhadap perkara tersebut.
Descente merupakan bagian dari tahapan persidangan, Majelis Hakim turun kelapangan untuk melihat secara langsung kondisi (riil) terhadap objek sengketa, apakah objek sengketa yang terungkap dipersidangan sesuai dengan kondisi (riil) di lapangan, jangan sampai putusan Pengadilan Agama yang dihasilkan akhirnya nanti non executable (eksekusi yang tidak dapat dijalankan). Adapun objek sengeketa yang akan diperiksa berupa barang tidak bergerak yaitu tanah kering/perumahan dengan luas 10,50 m x 33 m, dua (2) petak ruko di Pasar Sentral Masamba, dan isi toko barang campuran yang semuanya terletak di kelurahan Baliase, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.
Pada pukul 09.00 WITA, Hakim ketua membuka sidang di Kantor Pengadilan Agama Masamba yang dihadiri oleh masing-masing penggugat dan tergugat beserta kuasa hukumnya. Selanjutnya tim berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Masamba menuju lokasi objek sengketa. Selanjutnya dilaksanakan peninjauan lokasi dan pengukuran objek oleh juru ukur. Setelah dianggap semua cukup, hakim ketua menutup sidang di ruko salah satu objek sengketa di Pasar Sentral Masamba. Selanjutnya tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 11.00 WITA
oleh : Ladlul Muksinin, S.H.