×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

Sidangkan Perkara Ekonomi Syariah Perusahaan, Bukti Tingginya Kepercayaan Masyarakat Luwu Utara terhadap Pengadilan Agama Masamba

Posted in Berita

Hits: 473Posted in Berita

Masamba 27/06/2023, Moh. Hasyim, Lc., Hakim Tunggal, melakukan pemeriksaan perkara wanprestasi antara perusahaan dengan nasabah

Stigma masyarakat luwu utara secara umum tentang Pengadilan Agama sebatas lembaga peradilan yang mengadili perkara perceraian beserta turunannya, bahkan sebagian kalangan masih menyebut Pengadilan Agama dibawah naungan Kementrian Agama sehingga dapat disamakan dengan Kantor Urusan Agama. Namun seiring berjalannya waktu kesadaran hukum masyarakat semakin komprehensif, sehingga lebih memahami yuridiksi Pengadilan Agama. Selain itu masyarakat juga memahami bahwa Pengadilan Agama merupakan aparatur penegak hukum yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung semenjak diberlakukannya one roof system.
Secara umum gugatan ekonomi syariah yang ditangani Pengadilan Agama melonjak dengan variasi dan tingkat kesulitan perkara yang berbeda. Adapun menurut Prof. Amran Suadi dalam bukunya yang berjudul Wanprestasi dan perbuatan melawan hukum dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah (2020) menyebutkan bahwa terdapat tiga faktor yang mendorong meningkatnya kuantitas perkara ekonomi syariah, pertama, meningkatnya kepercayaan masyarakat, kedua, terhapusnya dualism lembaga peradilan dalam penyelesaian sengketa ekonomi syariah sebagai implementasi putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 93/PUU-X/2012 tentang judicial review terhadap UU Nomor 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah;, ketiga, tingginya angka kredit macet di lembaga Perbankan syariah.

Salah satu bentuk meningkatnya kesadaran hukum dan kepercayaan masyarakat Luwu Utara terhadap Pengadilan Agama Masamba ialah masuknya perkara ekonomi syariah pada rabu, 17 mei 2023.  Penggugat merupakan perusahaan yang bergerak dalam pembiayaan syariah yang dalam positanya mendalilkan bahwa tergugat (perorangan) melakukan ingkar janji (wanprestasi). Gugatan tersebut dikategorikan sebagai gugatan sederhana karena nilai materilnya kurang dari Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) sebagaimana diatur dalam Perma No. 4 tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penyelesaian Gugatan Sederhana. Adapun ketentuan dalam Perma tersebut bahwa  pemeriksaan perkara dilaksanakan melalui majelis Hakim tunggal serta para pihak penggugat dan tergugat yang masing-masing tidak boleh lebih dari satu, kecuali memiliki kepentingan hukum yang sama.

Lahirnya Undang-Undang No. 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama  tepatnya pada pasal 49 memberikan perluasan kewenangan kepada Pengadilan Agama untuk memeriksa, mengadili dan memutus sengketa ekonomi syariah. Sempat kemudian menimbulkan dikotomi kewenangan, ketika muncul pasal 55 ayat 2 Undang-undang Nomor   21   Tahun   2008   tentang   Perbankan   Syariah bahwa selain Pengadilan Agama, lingkup Pengadilan Umum juga diberikan kewenangan melalui frasa “penyelesaian sengketa dilakukan sesuai dengan isi akad”. Penjelasan pasal tersebut mengatribusikan penyelesaian melalui Pengadilan Negeri sehingga menimbulkan anomali yang berkepanjangan di kalangan praktisi hukum khususnya. Namun kewenangan penyelesaian perbankan syariah secara limitatif ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor: 3/PUU-X/2012 tanggal 29 Agustus 2013 bahwa pasal 55 ayat 2 tersebut inkonstitusional sehingga kewenangan penyelesaian sengketa perbankan syariah menjadi domain Pengadilan Agama.

Adapun perkara yang diajukan Penggugat dikategorikan Wanprestasi dengan akad murobahah. Berdasarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia NO: 111/DSN-MUI/IX/2017 Tentang  Akad Jual Beli Murabahah menegaskan Murabahah diartikan sebagai akad jual beli suatu barang dengan menegaskan harga belinya kepada pembeli dan pembeli membayamya dengan hargayang lebih sebagai laba. Fundamentum petendi Penggugat dalam gugatannya menyatakan bahwa Tergugat telah ingkar janji atas akad yang telah disepakati, sehingga memohon agar Majelis Hakim menghukum Tergugat untuk membayar seluruh kewajibannya sesuai dalam akad.
 
Oleh Akhmad Fandik, S.H.
Tim IT PA Masamba

KOMDANAS
pa-masamba.go.id