Gara-gara Ampikale, Pemakalah dan Hakim Tinggi saling adu argument dalam diskusi Hukum Wilayah V PTA Makassar
Malili, Kamis, 8 Juni 2023- Muh. Hasyim, Lc. Membawakan makalah dalam forum diskusi Hukum WIlayah V PTA Makassar yang diselenggarakan di Hotel Lagaligo, Malili, Luwu Timur.
Diskusi hukum wilayah V PTA Makassar ini merupakan kegiatan rutin yang diselenggarakan setiap tahun dengan tuan rumah yang dipilih secara bergiliran diantara lima pengadilan. Wilayah V PTA Makassar meliputi Pengadilan Agama Palopo, Pengadilan Agama Masamba, Pengadilan Agama Makale, Pengadilan Agama Belopa dan Pengadilan Agama Malili. Tujuan diskusi ini dalam rangka silaturahmi antar warga pengadilan, meningkatkan kualitas teknis serta menghidupkan diskusi ilmiah di lingkungan Peradilan Agama.

.JPG)
Pada tahun 2023 ini Pengadilan Agama Malili yang bertindak sebagai tuan rumah. Secara garis besar rangkaian kegiatan ini meliputi Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BHP Makassar bersama Pengadilan Agama sewilayah V PTA Makassar, Diskusi hukum, dan turnamen tenis se-wilayah V PTA Makassar. Peserta diskusi terdiri atas Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti se-wilayah V PTA Makassar. Pengadilan Agama Masamba bertindak sebagai pemakalah dalam hal ini disampaikan oleh bapak YM. Muh. Hasyim, Lc. dengan Penanggap dari Pengadilan Agama Palopo dan Makale.
.JPG)

Adapun tema yang diangkat dalam diskusi ialah “Hibah dan permasalahannya dalam teori dan praktik”. Diskusi berjalan menarik pemakalah, Penanggap dan peserta saling adu argument dengan berdasarkan legal reasoning masing-masing. Salah satu topic menarik yang menjadi perdebatan dalam diskusi berkaitan dengan ruang lingkup Ampikale. Berdasarkan pemaparan pemakalah Ampikale diartikan sebagai sebuah adat bugis secara turun temurun dilakukan orang tua untuk menyisihkan sebagian dari hartanya untuk anaknya yang menjaga dan membiayai kematiannya. Pemakalah berpendapat bahwa Ampikale lebih mendekati pada praktik wasiat dibanding hibah, hadiah, dan warisan.


Berikutnya pada sesi tanggapan dari Hakim Tinggi saling bidas dan masing-masing memiliki legal opini berbeda terkait Ampikale. Diantaranya YM. Drs. H.Chalid L, M.H. yang berpendapat bahwa Ampikale bisa condong ke arah Hibah dan ke arah Waris. Berbeda dengan YM. Drs. H. Pandi, S.H., M.H. bahwa Ampikale secara pragmatis tidak dapat dikategorikan sebagai Hibah ataupun Waris. Lain halnya dengan YM. Drs. H. M. Yusuf, S.H., M.H. beranggapan bahwa Ampikale sebagai asuransi kematian ala Bugis. Sebagai closing statemen KPTA Makassar, YM. Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. bahwa ampikale tergolong living law yang kemudian Hakim diharapkan mampu berijtihad atau melakukan rechtfinding atas kasus sejenis Ampikale yang ditangani.

Oleh : Akhmad Fandik, S.H.
Pada tahun 2023 ini Pengadilan Agama Malili yang bertindak sebagai tuan rumah. Secara garis besar rangkaian kegiatan ini meliputi Pembinaan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Makassar, Penandatanganan Perjanjian Kerjasama antara BHP Makassar bersama Pengadilan Agama sewilayah V PTA Makassar, Diskusi hukum, dan turnamen tenis se-wilayah V PTA Makassar. Peserta diskusi terdiri atas Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, Jurusita, dan Jurusita Pengganti se-wilayah V PTA Makassar. Pengadilan Agama Masamba bertindak sebagai pemakalah dalam hal ini disampaikan oleh bapak YM. Muh. Hasyim, Lc. dengan Penanggap dari Pengadilan Agama Palopo dan Makale.
Adapun tema yang diangkat dalam diskusi ialah “Hibah dan permasalahannya dalam teori dan praktik”. Diskusi berjalan menarik pemakalah, Penanggap dan peserta saling adu argument dengan berdasarkan legal reasoning masing-masing. Salah satu topic menarik yang menjadi perdebatan dalam diskusi berkaitan dengan ruang lingkup Ampikale. Berdasarkan pemaparan pemakalah Ampikale diartikan sebagai sebuah adat bugis secara turun temurun dilakukan orang tua untuk menyisihkan sebagian dari hartanya untuk anaknya yang menjaga dan membiayai kematiannya. Pemakalah berpendapat bahwa Ampikale lebih mendekati pada praktik wasiat dibanding hibah, hadiah, dan warisan.
Berikutnya pada sesi tanggapan dari Hakim Tinggi saling bidas dan masing-masing memiliki legal opini berbeda terkait Ampikale. Diantaranya YM. Drs. H.Chalid L, M.H. yang berpendapat bahwa Ampikale bisa condong ke arah Hibah dan ke arah Waris. Berbeda dengan YM. Drs. H. Pandi, S.H., M.H. bahwa Ampikale secara pragmatis tidak dapat dikategorikan sebagai Hibah ataupun Waris. Lain halnya dengan YM. Drs. H. M. Yusuf, S.H., M.H. beranggapan bahwa Ampikale sebagai asuransi kematian ala Bugis. Sebagai closing statemen KPTA Makassar, YM. Dr. Drs. H. Muh. Abduh Sulaeman, S.H., M.H. bahwa ampikale tergolong living law yang kemudian Hakim diharapkan mampu berijtihad atau melakukan rechtfinding atas kasus sejenis Ampikale yang ditangani.
Oleh : Akhmad Fandik, S.H.