Pelaksanaan Sita Jaminan Pengadilan Agama Masamba di Desa Munte, Tanalili Berjalan Lancar dan Sukses

Masamba – Rabu (31/5/2023) Panitera Pengadilan Agama Masamba Khumaeni, S.H.I., M.H. memimpin pelaksanaan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) pada perkara kewarisan nomor 140/ Pdt.G/2023/PA.Msb terhadap objek sengketa berupa tanah kebun sawit yang bertempat di Dusun Lengkong Topao, Desa Munte, kecamatan tanalili, kabupaten Luwu Utara berjalan dengan lancar dan sukses. Pelaksanaan Sita ini didasarkan atas pemohonan Peletakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Msb oleh Penggugat terhadap objek sengketa yang dimiliki oleh Tergugat.
Penitera Pengadilan Agama Masamba, Khumaeni, S.H.I., M.H. memimpin langsung tim yang terdiri dari Rusman S, S.E.I. (juru sita), Maestosa Yusuf Nurseta, S.Kom (juru sita), Dedi, S.H. (saksi), Sudirman (Saksi), dan Akhmad Fandik, S.H. Dalam pelaksanaan tersebut juga dihadiri oleh Para Penggugat dan Tergugat yang didampingi Kuasa Hukumnya, Akbar (Kades Desa Munte) beserta aparat desa, dan Habibi (Bhabinkamtibmas Desa Munte).
Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sendiri merupakan terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR. Kenapa harus ada sita jaminan? M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 339) menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Apabila nanti gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat. Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang.


Tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 10.00 WITA menuju kantor desa Munte, kecamatan Tanalili. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi objek sengketa yang berada di dusun Lengkong Topao untuk melaksanakan pengukuran luas objek sengketa dan memasang papan sita sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Msb tertanggal 31 Mei 2023. Selanjutnya penetapan tersebut dibacakan oleh Khumaeni, S.H.I., M.H. (Panitera) di hadapan Para Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum, Para Saksi, Kepala Desa Munte, dan Bhabinkamtibmas Desa Munte. Pelaksanaan Sita Jaminan ini telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata pada Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan 199 HIR atau Pasal 261 jo Padal 213 dan 214 Rbg. Setelah acara pembacaan dan penandatangan berita acara, tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 14.00 WITA dengan lancar.

Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) sendiri merupakan terhadap barang-barang milik tergugat yang disengketakan status kepemilikannya, atau dalam sengketa hutang piutang atau tuntutan ganti rugi. Sita jaminan (Conservatoir Beslaag) ini diatur dalam pasal 227 HIR. Kenapa harus ada sita jaminan? M. Yahya Harahap dalam buku Hukum Acara Perdata (hal. 339) menerangkan bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan. Apabila nanti gugatan dikabulkan, sita jaminan dinyatakan sah dan berharga oleh Hakim dalam amar putusannya, dan apabila gugatan ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima, sita harus diperintahkan untuk diangkat. Sita jaminan dan sita eksekusi terhadap barang-barang milik negara dilarang.
Tim berangkat dari kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 10.00 WITA menuju kantor desa Munte, kecamatan Tanalili. Selanjutnya tim bergerak ke lokasi objek sengketa yang berada di dusun Lengkong Topao untuk melaksanakan pengukuran luas objek sengketa dan memasang papan sita sesuai dengan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor 140/Pdt.G/2023/PA.Msb tertanggal 31 Mei 2023. Selanjutnya penetapan tersebut dibacakan oleh Khumaeni, S.H.I., M.H. (Panitera) di hadapan Para Penggugat dan Tergugat, Kuasa Hukum, Para Saksi, Kepala Desa Munte, dan Bhabinkamtibmas Desa Munte. Pelaksanaan Sita Jaminan ini telah sesuai dengan Hukum Acara Perdata pada Pasal 227 (3) jo Pasal 198 dan 199 HIR atau Pasal 261 jo Padal 213 dan 214 Rbg. Setelah acara pembacaan dan penandatangan berita acara, tim kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 14.00 WITA dengan lancar.