PA Masamba Sidang Keliling ke Kecamatan Terisolir, Rongkong
Rongkong, 3 Maret 2023 - YM. Amirullah Arsyad. S.H.I., M.H., selaku Ketua Majelis Hakim bersama dua hakim anggota YM. Fariq Al Faruqie, S.H., M.H., dan YM. Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H., serta Haryati, S.H sebagai Panitera Pengganti melakukan sidang pemeriksaan di gedung KUA Kecamatan Rongkong, kabupaten Luwu Utara.
Luwu Utara merupakan sebuah kabupaten dengan luas wilayah 7.502,58 km² jumlah penduduk 312.883 jiwa yang terletak di provinsi Sulawesi Selatan. ebagian besar wilayah berupa pegunungan dengan gunung menjulang seperti Gunung Tolangi, Gunung Balease, Gunung Kabentonu, Gunung Kambuno, Gunung Tusang, Gunung Tantanggunta dan lainnya. Sejumlah sungai besar yang berada di wilayah ini antara lain Sungai Salu Rongkong, Sungai Salu Kula, Sungai Salu Balease, Sungai Salu Karama, Sungai Salu Lodang dan lainnya. Luwu Utara memiliki 15 Kecamatan dengan 166 desa yang mana masih terdapat 3 kecamatan yang dapat dikategorikan terisolir karena masih susah akses transportasi, alat komunikasi, dan listrik. Kecamatan yang terisolir tersebut adalah Rongkong, Seko, dan Rampi.

Salah satu upaya yang dapat ditempuh Pengadilan Agama Masamba untuk menjangkau pencari keadilan di wilayah terisolir ialah dengan melakukan sidang keliling. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014, Sidang keliling merupakan sidang diluar gedung peradilan yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan disuatu tempat yang ada di wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan. Adapun tujuan dilaksanakan layanan sidang di luar gedung atau sidang keliling untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.

PA Masamba melaksanakan sidang keliling atas 19 perkara selama 2 (dua) hari yang dimulai pada hari kamis, 2 Maret 2023 dengan 7 perkara dan hari Jum’at, 3 Maret 2023 dengan 12 perkara. Sidang dilaksanakan di gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Rongkong. Sidang keliling ini sebagai access to justice bagi warga kecamatan Rongkong dan sekitarnya termasuk wilayah kecamatan Seko. Akses menuju kecamatan Rongkong dapat ditempuh dengan jalur darat dalam tempo 4 jam, namun sesampai disana akses jaringan internet hilang karena belum ada menara pemancar, sehingga untuk dapat mendapatkan akses internet penduduk harus membeli jaringan di beberapa titik lokasi seharga 6 ribu rupiah per jam.

Tim IT PA Masamba melakukanan wawancara terhadap pak Sudirman, salah satu pihak berperkara yang berasal dari kecamatan Seko. Beliau menjelaskan bahwa harus menempuh perjalanan darat selama satu hari dua malam untuk dapat sampai di gedung KUA Rongkong karena lokasi rumah berbatasan dengan daerah Mamuju. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pemberangkatan dengan ojek darat menuju lokasi sidang 1 juta rupiah. Pak Sudirman mangucapkan terima kasih banyak atas adanya sidang keliling di Rongkong karena lebih menekan biaya dan waktu untuk dapat melakukan persidangan.
Kepala KUA kecamatan Rongkong, Wahyuddin, S. Ag., mengapresiasi kedatangan Majlis Hakim berserta rombongan dari Pengadilan Agama Masamba atas kesediannya melakukan sidang di luar gedung di kecamatan Rongkong. Beliau menambahkan semoga kegiatan ini dapat terlaksana tiap tahunnya. Selain itu beliau menambahkan bahwa masih terdapat dua kecamatan lain yang lebih susah akses transportasi, jaringan komunikasi, dan listrik yaitu di kecamatan Seko dan kecamatan Rampi. Menurut keterangannya bahwa akses perjalanan darat menuju kedua lokasi tersebut kurang lebih sehari semalam dengan biaya pulang pergi untuk sekali jalan total 2 juta rupiah. Sedangkan jika menempuh jalur udara menggunakan pesawat baling-baling biaya yang dikeluarkan sekitar 1 juta rupiah.
By Tim IT PA Masamba
Salah satu upaya yang dapat ditempuh Pengadilan Agama Masamba untuk menjangkau pencari keadilan di wilayah terisolir ialah dengan melakukan sidang keliling. Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 2014, Sidang keliling merupakan sidang diluar gedung peradilan yang dilaksanakan secara tetap, berkala atau sewaktu-waktu oleh pengadilan disuatu tempat yang ada di wilayah hukumnya tetapi di luar tempat kedudukan gedung pengadilan. Adapun tujuan dilaksanakan layanan sidang di luar gedung atau sidang keliling untuk mempermudah setiap warga negara yang tidak mampu atau sulit menjangkau lokasi kantor Pengadilan karena hambatan biaya atau hambatan fisik atau hambatan geografis.
PA Masamba melaksanakan sidang keliling atas 19 perkara selama 2 (dua) hari yang dimulai pada hari kamis, 2 Maret 2023 dengan 7 perkara dan hari Jum’at, 3 Maret 2023 dengan 12 perkara. Sidang dilaksanakan di gedung Kantor Urusan Agama Kecamatan Rongkong. Sidang keliling ini sebagai access to justice bagi warga kecamatan Rongkong dan sekitarnya termasuk wilayah kecamatan Seko. Akses menuju kecamatan Rongkong dapat ditempuh dengan jalur darat dalam tempo 4 jam, namun sesampai disana akses jaringan internet hilang karena belum ada menara pemancar, sehingga untuk dapat mendapatkan akses internet penduduk harus membeli jaringan di beberapa titik lokasi seharga 6 ribu rupiah per jam.
Tim IT PA Masamba melakukanan wawancara terhadap pak Sudirman, salah satu pihak berperkara yang berasal dari kecamatan Seko. Beliau menjelaskan bahwa harus menempuh perjalanan darat selama satu hari dua malam untuk dapat sampai di gedung KUA Rongkong karena lokasi rumah berbatasan dengan daerah Mamuju. Adapun biaya yang dikeluarkan untuk pemberangkatan dengan ojek darat menuju lokasi sidang 1 juta rupiah. Pak Sudirman mangucapkan terima kasih banyak atas adanya sidang keliling di Rongkong karena lebih menekan biaya dan waktu untuk dapat melakukan persidangan.
Kepala KUA kecamatan Rongkong, Wahyuddin, S. Ag., mengapresiasi kedatangan Majlis Hakim berserta rombongan dari Pengadilan Agama Masamba atas kesediannya melakukan sidang di luar gedung di kecamatan Rongkong. Beliau menambahkan semoga kegiatan ini dapat terlaksana tiap tahunnya. Selain itu beliau menambahkan bahwa masih terdapat dua kecamatan lain yang lebih susah akses transportasi, jaringan komunikasi, dan listrik yaitu di kecamatan Seko dan kecamatan Rampi. Menurut keterangannya bahwa akses perjalanan darat menuju kedua lokasi tersebut kurang lebih sehari semalam dengan biaya pulang pergi untuk sekali jalan total 2 juta rupiah. Sedangkan jika menempuh jalur udara menggunakan pesawat baling-baling biaya yang dikeluarkan sekitar 1 juta rupiah.
By Tim IT PA Masamba