SIDANG PEMERIKSAAN SETEMPAT (DESCENTE) PERKARA HARTA BERSAMA DI BONE TUA

Masamba - Pengadilan Agama Masamba melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada perkara Harta Bersama dengan nomor 455/Pdt.G/2022/PA.Msb yang bertempat di Desa Bone Tua Kecamatan Masamba pada hari Jum’at, 9 Oktober 2022 pada pukul 09.00-11.00 WITA.

Pada sidang pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat (Ps) yang terdiri dari Majelis Hakim yaitu Al Gazali Mus, S.H.I., M.H. sebagai hakim ketua, Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. dan Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. sebagai hakim anggota, dan Alfis Razak, S.E.I. sebagai panitera pengganti. Pada pemeriksaan setempat di Desa Bone Tua ini dihadiri oleh pihak penggugat dan tergugat bersama kuasanya masing-masing dan dua orang saksi dari perangkat desa Bone Tua.

Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat, bahwa banyak perkara perdata yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap tidak dapat dieksekusi (Non executable) karena objek perkara atas barang-barang tidak bergerak (misalnya: sawah, Tanah Perkarangan dan sebagainya) tidak sesuai dengan diktum putusan, baik mengenai letak, luas, batas-batas maupun situasi pada saat dieksekusi akan dilaksanakan, sebelumnya tidak pernah dilakukan Pemeriksaan Setempat atas Obyek Perkara.

Adapun objek sengeketa harta bersama berupa barang tidak bergerak yaitu tanah seluas 12,5 x 9,5 meter persegi, di atas tanah tersebut dibangun rumah seluas 6x6 meter persegi dan tambahan bangunan rumah seluas 3,5 x 9,5 meter persegi yang terletak di kelurahan Bone Tua, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.

Selanjutnya Ketua Pengadilan/Majelis Hakim yang memeriksa perkara mengadakan Pemeriksaan Setempat atas objek perkara yang perlu dilakukan oleh Majelis Hakim dengan dibantu oleh Panitera Pengganti baik atas inisiatif Hakim karena merasa perlu mendapatkan penjelasan/keterangan yang lebih rinci atas obyek perkara maupun karena diajukan ekspesi atau atas permintaan salah satu pihak yang berperkara. Selain itu, sidang pemeriksaan setempat dilakukan oleh Majelis Hakim yang memeriksa perkara jika objek sengketa terletak di wilayah pengadilan yang memeriksa perkara.

Pada pukul 09.00 WITA, Tim Ps berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Masamba menuju Desa Bone Tua. Tim Ps sampai di Kantor Desa Bone Tua pada pukul 09.30 WITA. Di Kantor Desa, Tim Ps disambut oleh Kepala Desa Bone Tua. Kemudian Tim Ps dan Saksi bergerak menuju lokasi objek perkara dan disambut oleh penggugat di rumah tempat tinggalnya. Setelah melaksanaan sidang pemeriksaan setempat kemudian Tim Ps kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 11.00 WITA.
Ditulis oleh: Ladlul Muksinin, S.H. (CPNS PA Masamba)