×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PA Masamba bentuk Pendamping Disabilitas yang Kompeten

Posted in Berita

Hits: 575Posted in Berita


Masamba, Kamis, 27 Oktober 2022 Ketua Pengadilan Agama Masamba, Amirullah Arsyad, S.HI., M.H. melounching pembentukan pendamping Disabilitas untuk mengoptimalkan pelayanan prima khusus bagi penyandang Disabilitas.


Pendamping Disabilitas merupakan Orang yang memiliki pengetahuan tentang jenis, tingkat, dan hambatan disabilitas pada seseorang, serta mampu memberikan pendampingan terhadap Penyandang Disabilitas. Pembentukan Pendamping Disabilitas ditujukan agar dapat memberikan pelayanan secara optimal bagi para pencari keadilan di Pengadilan Agama Masamba khususnya kelompok Penyandang Disabilitas. Lebih lanjut syarat untuk dapat menjadi Pendamping Disabilitas dalam Pasal 15 ayat (3) PP No. 39 tahun 2020 jo Pasal 11 SK Dirjen Badilag No. : 2078/DjA/HK.00/SK/8/2022 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelayanan Ramah Penyandang Disabilitas di Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Agama, sebagai berikut: (1) Memahami kebutuhan dan hambatan Penyandang Disabilitas yang didampingi; (2) Memfasilitasi Penyandang Disabilitas untuk mengikuti proses pelayanan dan proses peradilan dengan baik; (3) Mendapatkan persetujuan dari Penyandang Disabilitas atau keluarganya; dan (4) Memiliki kemampuan bergaul dan berinteraksi secara baik dengan Penyandang Disabilitas yang didampingi.


Pembentukan Pendamping Disabilitas ini merupakan realisasi program aktualisasi Latsar salah satu CPNS di Pengadilan Agama Masamba, Akhmad Fandik. Adapun judul yang diangkat Fandik berkaitan dengan “Optimalisasi Pelayanan HUmanis bagi Penyandang Disabilitas (OPHU PD) di Pengadilan Agama Masamba” yang mana berfokus pada penguatan kompetensi sumber daya manusia aparatur Peradilan.


Ketua Pengadilan Agama Masamba melounching petugas Pendamping Disabilitas di ruang sidang utama yang turut dihadiri jajaran Hakim, pejabat fungsional, pejabat structural, serta seluruh pegawai Pengadilan. Adapun susunan tim pendamping terdiri atas unsur Pimpinan, PNS, PPNPN, security, serta pegawai sukarela sebagaimana dituangkan dalam Lampiran Keputusan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor: W20-A24/1499a/OT.01.3/X/2022 tertanggal 8 Oktober 2022 tentang Pembentukan Petugas Pendamping Disabilitas Pengadilan Agama Masamba. Amirullah menegaskan pentingnya peran Pendamping Disabilitas untuk memberikan akomodasi pelayanan yang aksesibilitas dan ramah terhadap pengunjung pengadilan khususnya kelompok Disabilitas.


Tindak lanjut pembentukan Pendamping Disabilitas ialah pelatihan Bahasa Isyarat bagi petugas. Pelatihan ini berlangsung selama dua hari dari hari kamis hingga jumat tanggal 27-28 Oktober 2022 di ruang sidang utama. Pemeteri yang diundang merupakan salah satu pengajar khusus Disabilitas di SLB Nur Amin Masamba yang memiliki kemampuan mengajar Bahasa Isyarat, ibu Lily Andiani, S. Pd. Pelatihan ini mendapat atensi tinggi dari seluruh aparatur peradilan agama Masamba mulai dari Hakim, Sekretaris, Panitera, hingga seluruh pegawai lain dilaur petugas pendamping Disabilitas, dengan keikutsertaannya dalam pelatihan tersebut. Amirullah memberikan apresiasi dalam pembukaan pelatihan serta mengatakan bahwa kedepan akan mencoba untuk menjalin kerjasama  dengan SLB Nur Amin dalam hal pelayanan bagi kelompok Penyandang Disabilitas.
 
Oleh Tim IT PA Masamba

KOMDANAS
pa-masamba.go.id