PA Masamba Berhasil Damaikan Pihak dalam Perkara Harta Bersama

Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. Hakim Mediator PA Masamba berhasil mendamaikan kedua belah pihak dalam proses mediasi Perkara Harta Bersama Nomor 412/Pdt.G/2022/PA.Msb yang bertempat di ruang mediasi PA Masamba.
Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat yaitu Mantan Suamu kepada Sang Mantan Istri. Penggugat dan Tergugat memiliki Harta Bersama berupa sebuah rumah permanen seluas 6x9 meter dan tambahan pindasi seluas 3x4 meter yang berdiri di atas lahan milik orangtua Pihak Tergugat.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari kepiawaian Hakim Mediator PA Masamba. Hakim mediator menegaskan bahwa berhasilnya tergantung pada kedua belah pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari pokok permasalahan dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mendapatkan keadilan. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 412/Pdt.G/2022/PA.Msb berjalan dengan kondusif dan lancar.
Gugatan Harta Bersama tersebut diajukan oleh Penggugat yaitu Mantan Suamu kepada Sang Mantan Istri. Penggugat dan Tergugat memiliki Harta Bersama berupa sebuah rumah permanen seluas 6x9 meter dan tambahan pindasi seluas 3x4 meter yang berdiri di atas lahan milik orangtua Pihak Tergugat.
Keberhasilan mediasi ini tidak terlepas dari kepiawaian Hakim Mediator PA Masamba. Hakim mediator menegaskan bahwa berhasilnya tergantung pada kedua belah pihak. Mediator bersifat netral, hanya membantu mencari pokok permasalahan dan memfasilitasi kedua belah pihak untuk mendapatkan keadilan. Alhamdulillah, mediasi untuk perkara 412/Pdt.G/2022/PA.Msb berjalan dengan kondusif dan lancar.