PA Masamba Kembali Gandeng Tim Ahli Dinas Pupr Lakukan Pemeriksaan Setempat (Descente) Di Meli

Masamba - Pengadilan Agama Masamba melaksanakan sidang pemeriksaan setempat (descente) pada perkara Harta Bersama dengan nomor 412/Pdt.G/2022/PA.Msb bekerjasama dengan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Luwu Utara yang bertempat di Desa Meli Kecamatan Baebunta dan Desa Mappedeceng Kecamatan Mappedeceng pada hari Rabu, 12 Oktober 2022 pada pukul 09.00-13.00 WITA.

Pada sidang pemeriksaan setempat kali ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat (Ps) yang terdiri dari Majelis Hakim yaitu Muh. Hasyim, Lc sebagai hakim ketua, Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. dan Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H. sebagai hakim anggota, dan Wahyuddin Wahid, S.H. sebagai panitera pengganti. Pada pemeriksaan setempat di Desa Meli ini dihadiri oleh pihak penggugat dan dua orang saksi yaitu Haryanto (BPD Desa Meli) dan Jusman (Kepala Dusun Sandana) yang ditunjuk secara langsung oleh Kepala Desa.

Latar belakang pentingnya pelaksaan pemeriksaan setempat, Hakim secara ex officio karena jabatannya dapat menetapkan dilaksanakan pemeriksaan setempat, apabila hal itu dianggapnya penting bagi Hakim untuk mengetahui secara pasti objek sengketa, dengan demikian tidak semua sengketa objeknya harus diadakan pemeriksaan setempat, misalnya objek sengketa yang mudah dihadirkan di ruang persidangan, akan tetapi jika objek sengketa berupa benda yang tidak bergerak seperti tanah / sawah/ almari, maka wajib dilaksanakan pemeriksaan setempat sebagaimana diamanatkan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung RI. Nomor 7 Tahun 2001.

Di dalam Pasal 211 RV dijelaskan berkaitan dengan sidang pelaksanaaan setempat bersama ahli, jika hakim atas permintaan para pihak atau karena jabatan memandang perlu, maka dengan surat putusan dapat diperintahkan agar seorang atau lebih para anggota yang duduk dalam majelis, disertai oleh Panitera, datang di tempat yang harus diperiksa untuk menilai keadaan setempat dan membuat akta pendapatnya, baik dilakukan sendiri maupun dengan dibantu oleh ahli-ahli.

Adapun objek sengeketa harta bersama berupa barang tidak bergerak yaitu sebuah rumah tinggal yang bertempat di Desa Meli dan beberapa barang tidak bergerak tapi sulit dibawa ke ruang siang yaitu berupa sofa, kasur, lemari, dan motor yang berada di Desa Mappedeceng. Hal ini didasarkan pada Pasal 153 HIR dan Pasal 180 R.Bg. yang mana tidak menyebutkan benda yang dilaksanakan pemeriksaan setempat apakah benda bergerak atau benda yang tidak bergerak, sedangkan menurut Pasal 211 ayat (2) RV. pemeriksaan setempat dapat dilaksanakan terhadap benda yang bergerak tetapi sulit dibawa ke ruang sidang.

Pada pukul 09.30 WITA, Tim Ps berangkat dari Kantor Pengadilan Agama Masamba menuju Desa Meli. Setelah melakukan perjalanan panjang dan jalanan terjal melewati perkebunan sawit, akhirnya Tim Ps sampai dengan selamat di Kantor Desa Meli pada pukul 10.00 WITA. Di Kantor Desa, Tim Ps disambut oleh Kepala Desa Meli, Hasbi beserta BPD dan Kepala Dusun (Kadus) setempat. Kemudian Tim Ps bersama Kepala Desa, Saksi, dan tim ahli Dinas PUPR bergerak menuju lokasi objek perkara dan disambut oleh penggugat di rumah tempat tinggalnya. Setelah melaksanaan sidang pemeriksaan setempat kemudian Tim Ps bergerak menuju lokasi objek perkara di Desa Mappedeceng pada pukul 12.00 WITA dan kembali ke kantor Pengadilan Agama Masamba pada pukul 13.00 WITA.
Ditulis oleh: Ladlul Muksinin, S.H., M.H. (CPNS PA Masamba)