Pengadilan Agama Masamba Gandeng Tim Ahli untuk Lakukan Descente Objek Sengketa Harta Bersama

Posted in Berita

Hits: 604Posted in Berita

Rabu, 5 Oktober 2022, Majelis Hakim yang terdiri atas Amirullah Arsyad, S.HI., M.H., Muh. Hasyim, Lc,  Fariq Al Faruqie, S.H., M.H., dibantu Hariyati, S.H. sebagai Panitera, beserta principal dan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Luwu Utara melakukan Pemeriksaaan Setempat (descente) atas satu unit rumah permanen yang berlokasi di Jalan Dirgantara, Kelurahan Kappuna, Kecamatan Masamba, Kabupaten Luwu Utara.


Pemeriksaan setempat ini dilakukan sebagai bagian dari tahapan persidangan untuk mengetahui secara riil objek sengketa. Pemohon mengajukan  penambahan amar putusan perkara Harta Bersama nomor 74/Pdt.G/2021/PA.Msb yang telah berkekuatan hokum tetap. Pengadilan Agama Masamba sebelumnya melalui Amar putusan memerintahkan agar satu unit rumah tersebut dibagi dua, namun apabila pembagian secara natura tidak dimungkinkan maka masing-masing principal memberikan sejumlah uang sebagai kompensasi dari nilai harta tersebut. Fakta baru kemudian ditemukan pada pelaksanaan eksekusi yang sebelumnya telah dilakukan pada 30 Desember 2021, bahwa satu unit rumah tersebut dibangun diatas tanah milik pihak ketiga yaitu orang tua Termohon (harta bawaah Termohon) dan Termohon tidak berkenan untuk menjual tanah tersebut, selain itu kesepakatan kompensasi tidak tercapai sehingga dinilai non executable (tidak bisa dilaksanakan) berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Agama Masamba Nomor 02/Pdt.Eks/2022/PA/Msb pada tanggal 10 Januari 2022. 


Proses Pemeriksaan Setempat dimulai dengan sidang pendahuluan di ruang sidang utama Pengadilan Agama Masamba. Majelis Hakim dan Panitera bersama dengan principal kemudian bergeser menuju lokasi objek sengketa yang berada tidak jauh dari Bandara Andi Djemma. Adapun pelaksanaan pemeriksaan setempat berjalan dengan lancar dimulai dari pukul 10:00  hingga 12:00 WITA, masing-masing principal mengikuti dengan seksama setiap agenda pemeriksaan. Majlis Hakim berdasarkan kesepakatan para pihak mendatangkan tim ahli dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Luwu Utara untuk melakukan pengukuran, pemeriksaan, dan penafsiran nilai objek sengketa untuk selanjutnya dijadikan sebagai dasar petimbangan penentuan nilai kompensasi objek harta bersama tersebut. Mekanisme pemeriksaan ini berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam Pasal 153 HIR/Pasal 180 Rbg. jo SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat.


Pihak termohoPemeriksaan Setempat bukan merupakan alat bukti dalam Hukum acara perdata yang secara enumeratif diatur dalam pasal 164 HIR/284 RBG, meliputi, (1) tulisan atau surat, (2) saksi-saksi, (3) pengakuan, (4) sumpah, (5) persangkaan Hakim. Namun apabila pembuktian dalam persidangan dirasa kurang dapat memberikan kepastian dan kejelasan maka dapat dilakukan Pemeriksaan Setempat. Hasil Pemeriksaan Setempat sebagai fakta hukum akan dijadikan sebagai dasar pertimbangan Hakim untuk memutus suatu perkara sepanjang di lengkapi dengan alat bukti yang sah sebagai contoh sertifikat tanah atau alat bukti lainnya.

Oleh : Akhmad Fandik, S.H. (CPNS PA Masamba)

KOMDANAS
pa-masamba.go.id