TEMPUH SATU JAM, PERJALANAN SIDANG KELILING PA MASAMBA DI MALANGKE BARAT

Masamba – Pengadilan Agama Masamba menggelar sidang keliling di aula Kantor Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat, Kabupaten Luwu Utara pada hari Jum’at, 7 Oktober 2022 pukul 09.30-11.30 WITA. Wakil ketua baru Pengadilan Agama Masamba Al Gazali Mus, S.H.I., M.H. yang ditunjuk sebagai ketua majelis hakim untuk mempimpin jalannya sidang ditemani dua hakim anggota Muh. Hasyim, Lc. dan Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. serta Alfis Razak, S.E.I. bertindak sebagai panitera pengganti.

Pada pukul 08.30 WITA, Tim berangkat bersama dari kantor Pengadilan Agama Masamba dan tiba di Kantor Desa Baku-Baku, Kecamatan Malangke Barat sekitar pukul 09.30 WIB. Perjalanan yang ditempuh kurang lebih satu jam tersebut dikarenakan lokasi yang cukup jauh dari kantor dan kondisi jalan yang sedang rusak. Persidangan yang awal dijadwalkan pukul 09.00 WITA tersebut baru dapat dimulai pukul 09.30 WITA. Meski demikian pelayanan prima selalu diberikan kepada pencari keadilan.
Secara umum Malangke Barat merupakan salah satu kecamatan di kabupaten Luwu Utara yang mempunyai kepadatan penduduk yang tergolong tinggi dan lokasinya berbatasan langsung dengan Teluk Bone. Sementara Desa Baku-baku letaknya berjarak 26,7 km dari kantor Pengadilan Agama Masamba.

Sidang keliling merupakan sidang pengadilan yang dilaksanakan di luar gedung pengadilan yang di peruntukan bagi masyarakat yang mengalami hambatan untuk datang ke kantor pengadilan karena alasan jarak, transportasi dan biaya. Sesuai jadwal, majelis hakim akan melakukan agenda persidangan sebanyak empat perkara, dua perkara contesius yaitu gugat cerai dan dua perkara voluntair yaitu permohonan dispensasi nikah.
Untuk perkara contensius, mejalis hakim dipimpin oleh wakil ketua Pengadilan Agama Masamba Al Ghozali Mus, S.H.I., M.H. dibantu oleh dua hakim anggota yaitu Muh. Hasyim, Lc. dan Fariq Al Faruqie, S.H., M.H. Sedangkan untuk perkara voluntair disidangkan oleh hakim tunggal oleh Muh. Hasyim, Lc.

Program sidang keliling yang bertempat di kecamatan Malangke Barat ini merupakan sidang penutup di tahun 2022. Sidang keliling telah banyak manfaat dan kemudahan yang dirasakan langsung oleh masyarakat, diantaranya memperdekat jarak dan mempersingkat waktu serta dapat menekan biaya yang harus dikeluarkan oleh para pihak para pencari keadilan.
Oleh: Ladlul Muksinin, S.H., M.H. (CPNS PA Masamba)