×

Notice

Folder doesn't exist or doesn't contain any images

PEMERIKSAAN SETEMPAT (PS)

Posted in Berita

Hits: 379Posted in Berita

Masamba||www.pa-masamba.go.id

Kamis (08/09/2022) sekitar pukul 09.30 Wita diadakan Pemeriksaan Setempat (PS) oleh Pengadilan Agama Masamba untuk memenuhi ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2001 tentang Pemeriksaan Setempat. Pemeriksaan Setempat dimaksudkan untuk mengetahui dengan jelas dan pasti mengenai kuantitas dan kualitas barang-barang sengketa, sehingga tidak terjadi dalam praktik peradilan pada saat putusan hendak dieksekusi dinyatakan non-executable.

Pemeriksaan Setempat dilakukan terhadap sejumlah objek sengketa dalam perkara Harta Bersama Nomor 308/Pdt.G/2022/PA.Msb yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Masamba tanggal 27 Juni 2022. Pemeriksaan Setempat ini dilaksanakan oleh Tim Pemeriksaan Setempat Pengadilan Agama Masamba oleh Majelis Hakim C1 : Muh. Hasyim, Lc.(ketua majelis), Fariq Al Faruqie, S.H., M.H (anggota majelis), Rahmayani Nashihatun Aminah, S.H (anggota majelis) dibantu oleh Rusman S, S.E.I., selaku Panitera Pengganti Pengadilan Agama Masamba dan Andi Arfa, SE, selaku Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Masamba.
Penggugat dan Kuasa Hukumnya datang di lokasi Pemeriksaan Setempat, sedangkan untuk pihak Tergugat diwakili oleh Kuasa Hukumnya datang di lokasi Pemeriksaan Setempat, aparat Desa Baebunta dan aparat dari kelurahan Kappuna serta juru ukur ikut dalam proses Pemeriksaan Setempat tersebut.
 

KOMDANAS
pa-masamba.go.id