Pengadilan Agama Masamba Lakukan Sita Jaminan Perkara Sengketa Waris
.jpeg)
Masamba – Panitera Agama Masamba, Haryati, S.H. ditemani Kepala Desa Baliase dan dua saksi yaitu Dedi, S.H. dan Asdar, S.Kom., PPNPM PA Masamba melakukan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik tergugat pada perkara Nomor 187/Pdt.G/2022/PA.Msb di Desa Baliase, kecamatan Masamba, kabupaten Luwu Utara pada hari Jum’at, 29 Juli 2022. Turut hadir dalam proses Sita Jaminan tersebut yaitu Penggugat, Hardodi, S.H., M.H., CLA selaku kuasa hukum penggugat dan Basnar, S.H., selaku kuasa hukum tergugat.
Adapun barang milik tergugat yang dilakukan sita jaminan yaitu berupa beberapa toko di Pasar Sentral Masamba, sebidang tanah di kelurahan Baliase, kecamatan Masamba, perhiasan emas, dan beberapa utang emas. Dalam proses penyitaan tersebut juga dilakukan pemasangan Papan Sita Jaminan Pengadilan Agama Masamba terhadap barang tidak bergerak milik tergugat.
.jpeg)
Tujuan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.
.jpeg)
.jpeg)
Dalam hukum acara perdata, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) telah dijelaskan pada Pasal 197 ayat 2, 5, dan 6 HIR, 209 ayat 1 dan 4, dan 210 Rbg dimana penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan yang dalam hal ini telah dilakukan oleh Haryati, S.H., dan membuat berita acara mengenai penyitaan tersebut serta memberitahukan isinya kepada tersita yang hadir. Dalam proses penyitaan, panitera telah dibantu oleh dua orang saksi, Dedi, S.H., dan Asdar, S.Kom, yang ikut serta menandatangi berita acara.
Ditulis oleh Ladlul Muksinin, S.H.
.jpeg)
Tujuan Sita Jaminan (Coservatoir Beslaag) menurut M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Acara Perdata bahwa pada pokoknya sita jaminan bertujuan agar barang itu tidak digelapkan atau diasingkan selama proses persidangan berlangsung, sehingga nantinya putusan dapat dilaksanakan.
.jpeg)
.jpeg)
Dalam hukum acara perdata, Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) telah dijelaskan pada Pasal 197 ayat 2, 5, dan 6 HIR, 209 ayat 1 dan 4, dan 210 Rbg dimana penyitaan dilakukan oleh Panitera Pengadilan yang dalam hal ini telah dilakukan oleh Haryati, S.H., dan membuat berita acara mengenai penyitaan tersebut serta memberitahukan isinya kepada tersita yang hadir. Dalam proses penyitaan, panitera telah dibantu oleh dua orang saksi, Dedi, S.H., dan Asdar, S.Kom, yang ikut serta menandatangi berita acara.
Ditulis oleh Ladlul Muksinin, S.H.